Skandal Tambang, Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pelanggaran PT WKM

Senin, 9 Juni 2025 - 18:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi aktivitas tambang

Foto : ilustrasi aktivitas tambang

Kasedata.id – Skandal perizinan tambang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi sorotan tajam.

Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas produksi tanpa mengantongi izin reklamasi yang sah, namun ironisnya telah memperoleh izin terminal khusus (Tersus) dari Pemerintah. Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar soal lemahnya pengawasan dan potensi praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan.

Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia, Safrudin Taher, menilai kasus PT WKM sebagai cerminan dari krisis integritas dalam tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tak boleh lagi bersikap pasif melihat dugaan indikasi pelanggaran yang terang benderang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi mengenai PT WKM yang beroperasi tanpa izin reklamasi sudah menyebar luas. Bila ini dibiarkan, sama saja negara membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga :  Usulan DOB di Halsel Tergantung Moratorium dan RPP

Lebih memprihatinkan, kata Safrudin, perusahaan ini justru sudah mengantongi izin terminal khusus tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban reklamasi. Jika terbukti, hal ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam proses perizinan, bahkan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Dugaan Penjualan Ilegal Aset Negara

Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan mengalihkannya kepada PT WKM. Dalam putusan tersebut, sekitar 300 ribu metrik ton bijih nikel ditetapkan sebagai aset negara. Namun anehnya, PT WKM justru diduga telah menjual 90 ribu metrik ton dari bijih tersebut secara diam-diam pada tahun 2021.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana terhadap aset negara yang harus diusut secara serius,” tegas Safrudin.

Fakta lain memperkuat dugaan pelanggaran adalah ketidakpatuhan PT WKM dalam memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, total kewajiban jaminan reklamasi periode 2018–2022 mencapai Rp13,45 miliar. Namun hingga kini, PT WKM baru membayar satu kali pada tahun 2018, sebesar Rp124 juta — jauh dari nilai kewajiban seharusnya.

Baca Juga :  Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

“Ini menunjukkan kelalaian yang serius dan sistem pengawasan yang lumpuh,” tambah Safrudin.

Untuk itu, Anatomi Pertambangan Indonesia secara tegas mendesak kepada Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan dan penjualan ilegal aset negara.

Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan secara terbuka dasar pemberian izin terminal khusus kepada PT WKM.

KPK dan APIP agar segera melakukan audit investigatif terhadap proses peralihan IUP dan kepatuhan reklamasi di Kabupaten Halmahera Timur.

“Kami percaya bahwa hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi, sektor pertambangan nasional bisa dibangun secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat serta kelestarian lingkungan,” pungkas Safrudin. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA
Data Penerima PKH di Halsel Diperketat
Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana
Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo
Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda
Diklat Paskibraka Ternate Resmi Dimulai, Wawali : Ini Tugas Kebangsaan
Puluhan Pejabat Eselon II Pemkab Halsel Bakal dilantik
Gelar Musdesus, Masyarakat Usul Pemberhentian Kades Nyonyifi

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:31 WIT

Selain Negeri, Pemprov Malut juga Sasar Sekolah Swasta Penerima BOSDA

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:15 WIT

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:39 WIT

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:51 WIT

Pasca Dikeluhkan, Stok Cuci Darah Dipinjam dari RSUD Tobelo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:37 WIT

Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Berita Terbaru

Daerah

Data Penerima PKH di Halsel Diperketat

Kamis, 7 Agu 2025 - 18:15 WIT

Foto bersama usai kegiatan reses anggota DPD RI Hasby Yusuf || Foto : karno_kasedata

Daerah

Memperkuat Empat Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Sanana

Kamis, 7 Agu 2025 - 15:39 WIT

Gambar Ilustrasi Sekola Garuda yang merupakan program Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog (Kemenristekdikti).

Daerah

Pemprov Malut Mulai Tahap Awal Pembangunan Sekolah Garuda

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:37 WIT