Kasedata.id – Desakan publik terhadap Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, makin menguat setelah dirinya diduga terlibat kasus amoral, Video Call Sex (VCS).
Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary kepada kasedata.id, Senin (30/6/2025) mengatakan perbuatan kades AH dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat di Desa Busua.
Pihaknya mendesak Bupati Halsel bersikap tegas dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi ditengah sorotan publik semakin tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta agar proses pemeriksaan oknum kades Busua segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Kepada Bupati, kami berharap bertindak tegas berupa penonaktifan sementara oknum kades yang tersandung kasus amoral. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” ucap Hastomo.
Lebih lanjut, Hastomo meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Kades adalah cermin pemerintah daerah dimana kinerja dan kualitas seorang Kepala Desa (Kades) dapat mencerminkan kinerja dan kualitas pemerintahan daerah secara keseluruhan.
“Hal ini karena Kades adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan daerah. Kalau perilaku Kades seperti ini itu artinya, mencerminkan citra buruk pada pemerintah daerah secara keseluruhan. Untuk itu kami meminta sikap terbuka dinas PMD, apalagi kades Busua sementara ini lagi diperiksa etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa,” tuturnya.
Perilaku oknum kades Busua, tambahnya, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Masalah ini menjadi ujian nyata terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi