DPD KNPI Minta Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Busua

Senin, 30 Juni 2025 - 12:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hastomo B. Tawary.

Hastomo B. Tawary.

Kasedata.id – Desakan publik terhadap Kepala Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, makin menguat setelah dirinya diduga terlibat kasus amoral, Video Call Sex (VCS).

Ketua DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary kepada kasedata.id, Senin (30/6/2025) mengatakan perbuatan kades AH dinilai tidak pantas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat di Desa Busua.

Pihaknya mendesak Bupati Halsel bersikap tegas dan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera memanggil AH untuk dimintai klarifikasi ditengah sorotan publik semakin tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar proses pemeriksaan oknum kades Busua segera dilakukan tanpa ditunda-tunda. Kepada Bupati, kami berharap bertindak tegas berupa penonaktifan sementara oknum kades yang tersandung kasus amoral. Ini menyangkut marwah pemerintahan desa,” ucap Hastomo.

Baca Juga :  Polres Ternate Gelar Gladi Posko, TFG, dan Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Hastomo meminta ketegasan Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, Kades adalah cermin pemerintah daerah dimana kinerja dan kualitas seorang Kepala Desa (Kades) dapat mencerminkan kinerja dan kualitas pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Hal ini karena Kades adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam struktur pemerintahan daerah. Kalau perilaku Kades seperti ini itu artinya, mencerminkan citra buruk pada pemerintah daerah secara keseluruhan. Untuk itu kami meminta sikap terbuka dinas PMD, apalagi kades Busua sementara ini lagi diperiksa etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa,” tuturnya.

Perilaku oknum kades Busua, tambahnya, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan etika pemerintahan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan 30 yang melarang kepala desa melakukan perbuatan tercela dan mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian.

Baca Juga :  Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang kewajiban menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Masalah ini menjadi ujian nyata terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji dan pernyataan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik
Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal
Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara
Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji
Pemprov Malut Digugat Terkait Lahan Pelabuhan Sofifi
Banjir Landa Tiga Kelurahan di Ternate Selatan, Warga Dievakuasi
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Ternate Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:42 WIT

Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:11 WIT

Banjir Landa Desa Modapuhi Kepulauan Sula, Dua Warga Meninggal

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:41 WIT

Polres Ternate Musnahkan Ribuan Miras di Hari Bhayangkara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:11 WIT

Masa Aksi Geruduk Polda Malut, Tuntut Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Senin, 30 Juni 2025 - 12:35 WIT

DPD KNPI Minta Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Busua

Berita Terbaru

Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, usai diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025). || Doc : IL_kasedata.id

Daerah

8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Senin, 21 Jul 2025 - 12:33 WIT

Dinding depan Plaza Gamalama Modern (PGM) yang terletak dibagian barat ambruk mengakibatkan warga dan PKL sekitar bangunan panik. Peristiwa jatuhnya ACP ini terjadi sekitar pukul 12.35 WIT, Jum'at (18/7/2025). || Doc : Karsi_kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Dinding PGM Ambruk, Warga dan Pedagang Kaki Lima Panik

Jumat, 18 Jul 2025 - 13:42 WIT