Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RB beserta barang bukti saat diringkus oleh BNNP Malut [dok : kasedata]

Tersangka RB beserta barang bukti saat diringkus oleh BNNP Malut [dok : kasedata]

Kasedata.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Tersangka berinisial RB (41), merupakan warga Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, diringkus setelah aksinya terendus melalui jasa laundry.

Penangkapan RB berawal dari laporan salah satu pemilik jasa laundry (binatu) di Kelurahan Maliaro yang menemukan dua bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika di dalam pakaian pelanggan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada petugas BNNP Malut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Malut mendatangi lokasi laundry dan memeriksa bungkusan yang ditemukan, serta berkoordinasi dengan pihak laundry untuk mengidentifikasi pemilik pakaian tersebut.

Petugas kemudian bekerja sama dengan pemilik laundry dan menunggu tersangka datang mengambil pakaiannya. Saat RB tiba menggunakan sepeda motor untuk mengambil cucian, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi awal, RB mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik tersangka, ditemukan 16 bungkus plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 18 bungkus dengan berat bruto 5,1 gram,” ungkap Plt. Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Taryono Raharja, melalui siaran pers, Kamis (8/1/2026).

RB selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Malut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Baca Juga :  Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Diketahui, RB merupakan residivis kasus narkotika. Ia tercatat pernah ditangkap Polda Maluku Utara pada tahun 2014 dan 2017, kemudian kembali diamankan BNNP Malut pada tahun 2020 dengan kasus serupa. Di awal tahun 2026 ini, RB kembali menjalankan aksinya dengan rencana peredaran sabu seberat 5,1 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, RB ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Malut untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum
Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi
Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting
Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate
Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:47 WIT

Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIT

Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIT

Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate

Senin, 6 April 2026 - 15:41 WIT

Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT