Kasedata.id – Satreskrim Polres Ternate mengungkap kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka itu berinisial PA alias Uta,(laki-laki) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, dan AM alias Comel (perempuan), dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kapolres mengatakan perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 23 Maret 2026.
“Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” ujar Anita.
PA alias Uta diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban satu kali pada bagian bibir. Tindakan ini diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Sementara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, Kapolres menyebut setelah kegiatan itu teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel. Saat berada berdua di dalam kamar, AM alias Comel diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Anita menjelaskan bahwa PA alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2026. Hal ini setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti tambahan, polisi kembali melakukan gelar perkara pada Jumat (11/9/2026) untuk pengembangan sangkaan pasal. Selanjutnya, PA dilakukan penahanan pada Rabu (16/9/2026).
Sementara untuk AM alias Comel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/9/2026). Surat panggilan sebagai tersangka kemudian dikirim pada Sabtu (12/9/2026).
“Untuk tersangka AM alias Comel, penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 11 September 2026. Surat panggilan sebagai tersangka telah dikirim pada Sabtu, 12 September 2026, dan yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan pada Rabu, 16 September 2026 bersama tersangka PA alias Uta,” jelas Anita.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tertanggal 16 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pakaian milik korban.
PA alias Uta disangkakan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mencakup perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Kapolres Ternate mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah maupun pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” pungkas Anita. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar


![Wakil bupati ketika menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026 di ruang Paripurna DPRD kabupaten Kepulauan Sula [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260921_194038-225x129.jpg)



