Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Owner Zahra Berkah, Sahriyani (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang disertai dugaan penipuan atau penggelapan.

Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima aduan dari sejumlah member investasi yang dikelolanya. Ia kemudian ditahan penyidik Satreskrim Polres Ternate pada Sabtu (19/9/2026) malam.

Status hukum Sahriyani diumumkan secara resmi oleh Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui konferensi pers, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers itu, polisi menyebut Sahriyani terancam dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah mengidentifikasi 88 donatur atay orang berinvestasi. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara Zahra Berkah.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa Ternate

Dari hasil penyidikan sementara, dana yang dihimpun melalui jalur leader dari 88 donatur mencapai sekitar Rp3,534 miliar.

Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,949 miliar yang dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain melalui leader, terdapat pula donatur yang menyerahkan dana secara langsung kepada tersangka dengan nilai sekitar Rp400 juta.

Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi dalam penyidikan sementara mencapai sekitar Rp3,934 miliar.

Meski demikian, Kapolred Ternate menegaskan bahwa angka itu belum final. Penyidik masih menelusuri seluruh rekening dan aliran dana untuk memastikan jumlah dana yang sebenarnya dihimpun serta besaran kerugian masing-masing donatur.

Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, Sahriyani disangkakan dengan ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga :  Disperkimtan Ternate Bahas Bantuan Rumah Korban Gempa Bersama Kementerian

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Satreskrim Polres Ternate masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana sekitar Rp3,9 miliar itu, termasuk adanya dana lain yang belum teridentifikasi dan total kerugian para donatur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, bukti transfer perbankan, rekaman video promosi di media sosial, bukti percakapan WhatsApp, serta dua unit telepon seluler milik tersangka owner Zahra Berkah. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

RSUD Chasan Boesoiri Mulai Tangani Kasus Kompleks Pembuluh Darah Otak
Apel Siaga Bencana, Kapolres Ternate Tekankan Sinergi Lintas Sektoral 
Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang, Ternate Gelar Apel Siaga Bencana
Beredar BBM Oplosan di Ternate, Polisi Selidiki Pemasok Pertalite
Wali Kota Ternate Lantik Puluhan Kepala Sekolah, Dua Dirotasi, Ini Daftarnya
Besok, Wali Kota Ternate Lantik Pejabat Eselon II dan 31 Kepala Sekolah
BPJN Siapkan Rp 227 Miliar, 15 Ruas Jalan Malut Masuk Program IJD
Pemprov Malut Buka Pintu Investasi, Perizinan Dipermudah Peluang UMKM Diperluas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:02 WIT

RSUD Chasan Boesoiri Mulai Tangani Kasus Kompleks Pembuluh Darah Otak

Rabu, 4 November 2026 - 18:08 WIT

Potensi Banjir hingga Pohon Tumbang, Ternate Gelar Apel Siaga Bencana

Senin, 2 November 2026 - 15:05 WIT

Beredar BBM Oplosan di Ternate, Polisi Selidiki Pemasok Pertalite

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIT

Wali Kota Ternate Lantik Puluhan Kepala Sekolah, Dua Dirotasi, Ini Daftarnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:24 WIT

Besok, Wali Kota Ternate Lantik Pejabat Eselon II dan 31 Kepala Sekolah

Berita Terbaru