Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa Ternate

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Kasedata.id – Kepolisian Resor Ternate resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak, berinisial R alias Yanto (35), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pihak kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan penyerahan tersangka barang bukti yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Penyerahan ini didasarkan pada surat dari Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Langkah ini juga disertai surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate. Ibu korban, Wahyuni (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif.

Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan tindakan berulang terhadap korban.

Baca Juga :  Polres Halsel Didesak Tahan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak 

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa pakaian korban, kaos putih, celana panjang, BH putih, dan celana dalam, yang dinilai relevan untuk proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi
Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea
DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 
Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki
Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:17 WIT

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:11 WIT

DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Berita Terbaru

Hukum

Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:17 WIT

Daerah

49 Huntap Jambula Resmi Diserahkan untuk Korban Banjir Rua

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:43 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Dana Hibah 11 Parpol di Ternate Masuk Tahap Pencairan

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:46 WIT

Pendidikan

RSUD Chasan Boesoirie Dukung Penuh UMMU Buka FKG

Rabu, 9 Sep 2026 - 17:14 WIT