Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks atau mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus [Foto : istimewa]

Eks atau mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus [Foto : istimewa]

Kasedata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai 17,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu.

“Iya benar, Aliong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Sufari, Senin (25/5/2026).

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Kieraha di Ternate Tekan Pelanggar Lalu Lintas

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara itu. Yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga :  DPD IMM Malut Kecam Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Morotai

Dengan penetapan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik juga dijadwalkan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Aliong Mus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejati Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Langkah Pemda Tangani Karhutla Meluas di Taliabu
Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker
Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat
Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 
Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:27 WIT

Langkah Pemda Tangani Karhutla Meluas di Taliabu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:01 WIT

Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat

Berita Terbaru

Daerah

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:46 WIT

Pembacaan Surat Yasin dan lantunan doa oleh pengurus PW Fatayat NU Maluku Utara di makam mendiang H. Mudaffar Sjah, Sultan ke-48. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:21 WIT