Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Jumat, 1 November 2024 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Kasedata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terhadap Basir Makeang dalam kasus isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada sidang putusan Jumat (1/11/2024), majelis hakim PN Sanana menyatakan Basir bersalah dan mengganjarnya dengan denda Rp 4 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Basir akan menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), yang mengungkap Basir Makeang saat itu menjadi Juru Kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Basir dilaporkan ke penegak hukum karena telah menyampaikan isu bernuansa SARA terhadap HT-Manis dalam kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.

Usai sidang putusan, ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, mengapresiasi putusan tersebut.“Majelis hakim telah mengambil keputusan yang bijaksana. Kami menerima putusan ini dengan baik,” ungkapnya.

Kendati, Armin juga menyerankan kepada Basir wajib membayar denda tersebut, jika tidak maka kurungan tiga bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Tauhid-Nasri, DPRD Ternate Siapkan Paripurna

Sementara, Basir Makeang menyatakan bahwa kesiapannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. “Saya akan membayarnya. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama proses ini. Alhamdulillah, hari ini ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.

Basir juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH atas dukungan mereka. “Saya merasa tidak berjuang sendiri. Terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang terus mendukung,” tutupnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru
BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT