Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Jumat, 1 November 2024 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole/ilustrasi gambar SARA || Karno Pora

Kasedata.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanana menjatuhkan vonis terhadap Basir Makeang dalam kasus isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula.

Pada sidang putusan Jumat (1/11/2024), majelis hakim PN Sanana menyatakan Basir bersalah dan mengganjarnya dengan denda Rp 4 juta. Jika denda ini tidak dibayar, Basir akan menjalani kurungan penjara selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari laporan tim hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis), yang mengungkap Basir Makeang saat itu menjadi Juru Kampanye (Jurkam) bagi pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Basir dilaporkan ke penegak hukum karena telah menyampaikan isu bernuansa SARA terhadap HT-Manis dalam kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.

Usai sidang putusan, ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole, mengapresiasi putusan tersebut.“Majelis hakim telah mengambil keputusan yang bijaksana. Kami menerima putusan ini dengan baik,” ungkapnya.

Kendati, Armin juga menyerankan kepada Basir wajib membayar denda tersebut, jika tidak maka kurungan tiga bulan akan diberlakukan.

Baca Juga :  Pipa Induk PDAM Patah, Distribusi Air di Kota Sanana Lumpuh

Sementara, Basir Makeang menyatakan bahwa kesiapannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. “Saya akan membayarnya. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak selama proses ini. Alhamdulillah, hari ini ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.

Basir juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada tim hukum FAM-SAH atas dukungan mereka. “Saya merasa tidak berjuang sendiri. Terima kasih kepada seluruh tim dan relawan yang terus mendukung,” tutupnya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa
21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda
Sekolah Kedinasan Jadi Rebutan, 198 Peserta Malut Adu Strategi di Simulasi CAT
Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo
Dari Sirah ke Aksi, Muslimat-Fatayat NU Malut Perkuat Ketahanan Keluarga
KPU Ternate Sambangi UNUTARA, Dorong Mahasiswa Baru Melek Politik Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIT

80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung

Senin, 7 September 2026 - 19:15 WIT

Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WIT

21 Polisi Kena PTDH, GP Ansor Malut Apresiasi Ketegasan Kapolda

Senin, 7 September 2026 - 14:38 WIT

Nurcholis, Dokter Spesialis Saraf Pulang Mengabdi di Bumi Hibualamo

Berita Terbaru