Kasedata.id – Setelah putusan uji materil pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, turut dipantau oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Hal ini dilakukan agar memastikan pendidikan dasar dan swasta dilarang membayar apapun, mulai uang komite, uang buku hingga fasilitas pendidikan oleh siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil mengatakan pekan lalu ada putusan MK yang mana diajukan oleh Jaringan Pemantau Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan itu, kata Kadisdik untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar dan swasta, tetapi pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian pendidikan. Sebab, Dinas Pendidikan Ternate belum mengetahui secara rinci maksud dari putusan MK.
“Pastinya putusan MK itu mutlak, kita siap melaksanakannya. Sekolah swasta begitu banyak saat ini, dengan kemampuan finansial yang minim, saat ini digratiskan tetapi kita juga harus melihat kondisi fiskal daerah itu juga menjadi pertimbangan,” kata Muchlis saat diwawancarai kasedata.id, Selasa (1/7/2025).
Disentil mengenai komite, Muchlis menyatakan bahwa sekolah negeri sudah bebas komite, tetapi untuk swasta masih ada.
“Kalau pun yang digratiskan termasuk komite itu kita harus bicarakan, karena swasta itu guru tidak semuanya PNS. Pembiayaan untuk guru itu dibebankan ke yayasan olehnya itu perlu kita bicarakan secara baik,” tegasnya.
“Untuk pengadaan buku tidak boleh ada pungutan apapun, karena semua sudah dianggarkan melalui dana BOS,” pungkasnya. (*)
Penulis : iiN
Editor : Redaksi