Galian C Kalumata Ternate, Eksploitasi dan Komersialisasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, kembali buka suara atas pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang menyebut tidak ada aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata. Farijal menyebut pernyataan tersebut justru mengindikasikan lemahnya pengawasan, pengendalian, serta komitmen lingkungan dari pihak DLH.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas di Kalumata itu sangat bertentangan dengan prinsip dasar pemanfaatan lahan dan melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Dalam konteks pemerataan lahan, kegiatan ini seharusnya bertujuan mengubah kontur tanah agar rata untuk pembangunan, seperti pertanian, permukiman, atau infrastruktur. Bukan untuk eksploitasi atau komersialisasi material,” ujar Farijal melalui siaran persnya, Kamis (31/7/2025).

Ia mengkritik keras klaim DLH yang menyebut aktivitas tersebut sebagai bentuk pemerataan lahan. Menurutnya pemerataan lahan bersifat terbatas dan sementara, bukan berlangsung selama 11 tahun seperti yang terjadi di Kalumata.

“Sebelas tahun aktivitas berlangsung, lalu disebut sebagai pemerataan lahan. Apakah tanah itu diperuntukkan untuk pembangunan atau justru dijual demi keuntungan pribadi” tegasnya.

Farijal menyebut, dari hasil penelusuran telah terjadi praktik jual beli material seperti batu, tanah timbunan, dan pasir. Berdasarkan keterangan pekerja, harga batu per satu truk dihargai Rp200 ribu, sementara tanah timbunan senilai Rp100 ribu.

“Kalaupun keterangan pekerja itu tidak sesuai, faktanya sudah terjadi pengangkutan material. Kalau material dijual, maka ini bukan pemerataan lahan tapi sudah masuk kategori Galian C yang seharusnya memiliki izin usaha pertambangan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi di Ternate Gagalkan Ribuan Miras Cap Tikus dari Jailolo

Ia menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut melibatkan pengangkutan dan penjualan material galian, maka Pemkot wajib menindak karena telah melanggar ketentuan hukum.

“Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi praktik pertambangan terselubung. Aktivitas galian C harus diatur dengan skema yang jelas, termasuk dampak jangka pendek dan panjangnya terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Farizal juga mengungkap bahwa selain di Kalumata, aktivitas serupa diduga terjadi di enam kelurahan lain di Kota Ternate.

“Kami mencatat setidaknya ada enam kelurahan yang juga diduga melakukan aktivitas serupa. Ada indikasi kuat bahwa hasil aktivitas ini telah dikomersialisasikan. Fraksi PKB saat ini masih melakukan pemantauan di lokasi-lokasi lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Ternate belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025
12 Tahun Beruntun, Kota Ternate Pertahankan Predikat WTP
Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sula Wafat
Dikbud Malut Buka Rekrutmen Kepala Sekolah Lewat Dashboard Kemendikdasmen

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:58 WIT

Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIT

DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025

Berita Terbaru

Tim Sepak Bola Kota Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Tahan Halsel 1-1, Ternate Melaju ke Semifinal PORPROV Malut

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:11 WIT

Foto bersama tim bola basket putra bersama Perbasi Kota Ternate usai mengalahkan Halmahera Tengah di laga perdana PORPROV Malut

Olahraga

Basket Putra Ternate Hancurkan Halteng di PORPROV Malut

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:38 WIT