Kasedata.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) 2025–2029 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar oleh DPRD Halsel, Selasa (5/8/2025).
Paripurna penting ini dihadiri unsur Forkopimda, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Salma Samad, didampingi Wakil Ketua I Muslim Hi. Rakib dan Wakil Ketua II Fadila Mahmud. Meski hanya dihadiri 22 anggota Dewan, rapat tetap dianggap sah karena telah memenuhi kuorum.
Ketua DPRD yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan bahwa pengesahan RPJMD ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RPJMD ini adalah acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja yang terukur dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Salma dalam sambutannya.
Sementara, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD dalam waktu enam bulan sejak pelantikannya.
“RPJMD bukan sekadar penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, tetapi mencakup elemen penting seperti arah kebijakan pembangunan, tujuan dan sasaran daerah, indikator kinerja utama, strategi pencapaian, serta kerangka pendanaan jangka menengah,” ungkap Bupati Bassam merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Bupati juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 memiliki keterkaitan langsung dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) serta program prioritas nasional Asta Cita yang menjadi fondasi arah pembangunan Indonesia ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk lima tahun ke depan,” jelasnya.
Dalam proses penyusunannya, RPJMD telah melalui 12 tahapan mekanisme yang sesuai dengan regulasi. Mulai dari forum konsultasi publik, konsultasi ke Bappeda Provinsi Maluku Utara, Musrenbang jangka menengah daerah, harmonisasi Ranperda dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, hingga pembahasan mendalam bersama Panitia Khusus DPRD.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
“Dokumen ini adalah kompas pembangunan daerah dengan visi besar yakni Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah,” pungkas Bupati Bassam. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar