DBH Kepulauan Sula Kembali Dipertanyakan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Ramli Tidore || Foto : karno_kasedata

Kasedata.id —Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Kepulauan Sula kembali dipertanyakan. Hingga Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) baru menyalurkan sekitar 3,7 miliar kepada Pemda Kepulauan Sula. Padahal, total piutang DBH seharusnya diterima  mencapai lebih dari 43 miliar.

DBH tersebut bersumber dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, serta pajak dan cukai rokok. Sejak Januari 2024 hingga kini, pencairan sisa dana ini dinilai sangat merugikan Pemda Sula karena berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.

Ketua Komisi III DPRD Sula, Ramli Tidore, menegaskan bahwa DBH adalah hak setiap Kabupaten/Kota termasuk Sula, yang wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Malut.

“DBH ini merupakan hak pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sama seperti daerah lain. Pemprov punya kewajiban untuk menyalurkannya. Kalau dana ini dibayar, pembangunan otomatis bisa berjalan lebih baik,” tegas Ramli kepada media ini, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya berjanji akan menyalurkan DBH secara bertahap, dengan tahap awal sebesar 15 miliar untuk masing-masing daerah. Hingga kini Pemda Sula belum menerima pencairan tahap pertama tersebut.

Baca Juga :  Bersama Kelompok Tani Kembangkan Jagung di Desa Kabau Sulabesi Barat

Menurut Ramli, Pemda Kepulauan Sula bahkan sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada Gubernur terkait DBH, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.

“Sebagai bagian dari Maluku Utara, kami meminta keadilan. Jangan sampai Sula dianaktirikan. Kami minta Pemprov segera menuntaskan pembayaran DBH ini demi kepentingan masyarakat,” ungkap politisi PKS itu.

Atas nama DPRD dan masyarakat Kepulauan Sula, Ramli menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan persoalan ini. ” Keterlambatan pencairan DBH sama saja dengan menunda hak rakyat” pungkasnuya. (*)

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga
PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027
Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut
KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa
HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter
Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara
RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIT

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIT

PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:53 WIT

Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:52 WIT

KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:26 WIT

HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT