Kasedata.id – Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam akan dilaporkan ke Polisi atau dipolisikan atas dugaan kasus penipuan. Mereka diduga meminjam uang pribadi milik seorang warga bernama Sukardi Sidik, dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Ironisnya, pinjaman tersebut bahkan menggunakan cap resmi Desa.
Kuasa hukum Sukardi, Hastomo Bakri, menegaskan langkah hukum akan ditempuh karena sampai saat ini para mantan kades itu tak kunjung mengembalikan pinjaman yang totalnya mencapai Rp192 juta.
Hastomo merinci, dua mantan Kades itu adalah Kades Kurunga, Kecamatan Joronga, dengan pinjaman Rp123.000.000, serta mantan Kades Vida, Kecamatan Gane Timur, dengan pinjaman Rp70.200.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sudah berulang kali menempuh jalur kekeluargaan dan memberi kesempatan agar pinjaman itu dikembalikan. Namun, tidak ada itikad baik sampai sekarang. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum atau melaporkan ke Polres Halsel,” tegas Hastomo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Hastomo menambahkan, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan perdata. Jika terbukti ada unsur penipuan atau penyalahgunaan jabatan ketika kedua terlapor masih aktif menjabat sebagai kades, maka perkara ini dapat berkembang ke ranah pidana.
“Kami memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polres Halsel dalam waktu dekat. Harapan kami, agar ada kepastian hukum baik bagi klien kami maupun masyarakat desa yang turut menjadi saksi persoalan ini,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar