NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hingga kini penerbitan NIP belum bisa dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pasalnya, dalam penerbitan NIP BKN masih menemui kendala administrasi.

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu semuanya sudah diusulkan untuk penetapan NIP, namun setelah dikirim ada beberapa kekurangan dokumen yang butuh perbaikan. Sehingga saat ini pihaknya berupaya untuk perbaiki agar bisa dikembalikan ke BKN.

“Dari 973 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200-an dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97. Setelah 97 itu selesai perbaikan baru kita kirim balik ke BKN,” ungkap Abdillah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Kata dia, jika memungkinkan pihaknya akan melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan PPPK Tahap II. Jika NIP PPPK Paruh Waktu semuanya sudah selesai lansung dilanjutkan dengan penyerahan SK diawal bulan November.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Kendala administrasi yang paling banyak itu masalah izasa, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Dana Desa di Halsel Turun Drastis

Karena itu BKPPD harus konfirmasi ke yang bersangkutan agar memasukkan kembali administrasi yang kurang untuk dikirim kembali ke BKN. Tahap dua juga demikian, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu, ada sekitar 5 yang belum lengkap.

“Kami minta izasa asli tapi yang diupload itu yang foto kopi nya, bahkan fotokopi nya tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangan administrasinya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng
Plt Kepala BPJN Malut Gerak Cepat Tinjau Sejumlah Infrastruktur
Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa
Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence
Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik
Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate
Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai
DPD RI Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Ternate

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:00 WIT

KNPI Malut Tunjuk Hamdan Halil sebagai Caretaker KNPI Halteng

Senin, 4 Mei 2026 - 20:02 WIT

Wagub Malut Tekankan Sinergi Pelestarian Budaya dan Penanganan Infrastruktur Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIT

Dorong Birokrasi Modern, Pemprov Malut Latih ASN Kuasai Artificial Intelligence

Senin, 4 Mei 2026 - 19:32 WIT

Soal HIPMI Malut, Senior Imbau Tak Lagi Berpolemik

Senin, 4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Aliansi Mei Bergerak Demo Disperindag Ternate

Berita Terbaru

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman [Foto : sukarsi/kasedata]

Politik

Hindari Konflik, PKB Malut Gelar UKK Calon Ketua DPC

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15 WIT

Opini

Koperasi Merah Putih Simbol Besar Tanpa Fondasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:50 WIT