NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hingga kini penerbitan NIP belum bisa dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pasalnya, dalam penerbitan NIP BKN masih menemui kendala administrasi.

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu semuanya sudah diusulkan untuk penetapan NIP, namun setelah dikirim ada beberapa kekurangan dokumen yang butuh perbaikan. Sehingga saat ini pihaknya berupaya untuk perbaiki agar bisa dikembalikan ke BKN.

“Dari 973 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200-an dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97. Setelah 97 itu selesai perbaikan baru kita kirim balik ke BKN,” ungkap Abdillah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Kata dia, jika memungkinkan pihaknya akan melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan PPPK Tahap II. Jika NIP PPPK Paruh Waktu semuanya sudah selesai lansung dilanjutkan dengan penyerahan SK diawal bulan November.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Kendala administrasi yang paling banyak itu masalah izasa, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Ternate Siapkan Panitia HUT Kemerdekaan

Karena itu BKPPD harus konfirmasi ke yang bersangkutan agar memasukkan kembali administrasi yang kurang untuk dikirim kembali ke BKN. Tahap dua juga demikian, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu, ada sekitar 5 yang belum lengkap.

“Kami minta izasa asli tapi yang diupload itu yang foto kopi nya, bahkan fotokopi nya tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangan administrasinya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027
Wabup Sula Hadiri Penutupan Karya Bhakti TNI 

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:33 WIT

Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT