NIP PPPK Paruh Waktu di Halsel Belum Terbit, Ini Kendalanya 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Sebanyak 973 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Selatan (Halsel) diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu hingga kini penerbitan NIP belum bisa dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pasalnya, dalam penerbitan NIP BKN masih menemui kendala administrasi.

Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah mengatakan, untuk PPPK Paruh Waktu semuanya sudah diusulkan untuk penetapan NIP, namun setelah dikirim ada beberapa kekurangan dokumen yang butuh perbaikan. Sehingga saat ini pihaknya berupaya untuk perbaiki agar bisa dikembalikan ke BKN.

“Dari 973 PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, BKN kembalikan untuk diperbaiki ada sekitar 200-an dan sudah diperbaiki sebagian sehingga tersisa 97. Setelah 97 itu selesai perbaikan baru kita kirim balik ke BKN,” ungkap Abdillah saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).

Kata dia, jika memungkinkan pihaknya akan melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bersamaan dengan PPPK Tahap II. Jika NIP PPPK Paruh Waktu semuanya sudah selesai lansung dilanjutkan dengan penyerahan SK diawal bulan November.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar semua usulan PPPK Paruh Waktu ini bisa diakomodir untuk penetapan NIP-nya. Kendala administrasi yang paling banyak itu masalah izasa, jadi ada yang hanya menyampaikan surat keterangan dan lain-lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengolahan Limbah Jadi Fokus Utama DLH Kota Ternate

Karena itu BKPPD harus konfirmasi ke yang bersangkutan agar memasukkan kembali administrasi yang kurang untuk dikirim kembali ke BKN. Tahap dua juga demikian, masih terdapat kendala administrasi yang hampir sama dengan PPPK Paruh Waktu, ada sekitar 5 yang belum lengkap.

“Kami minta izasa asli tapi yang diupload itu yang foto kopi nya, bahkan fotokopi nya tanpa legalisir. Namun semuanya sudah dikonfirmasi ke yang bersangkutan untuk dilengkapi kekurangan administrasinya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT