Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kasedata.id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner. Laporan ini diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Melalui pernyataan resminya, Agusti membantah keras atas tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Tudingan itu bahkan menjadi isu liar hingga dijadikan freaming pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegasnya.

Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan informasi itu harus bertanggung jawab secara hukum.

Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut-sebut berdiri di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyatakan bahwa persoalan tata ruang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DJP dan Polisi Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara 1 Triliun

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H.menegaskan akan mengawal proses hukum itu di penyidik Ditreskrimsus Polda Malut hingga tuntas.

Ia menambahkan, laporan kliennya itu terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Jadi orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut” pungkas Julfandi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker
Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat
Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 
Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga
Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:01 WIT

Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIT

Api dan Asap Kepung Sulamadaha, Tauhid Perintahkan Langkah Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:21 WIT

Duduki BPBD Ternate, Tonny Langsung “Action” Hadapi Karhutla 

Berita Terbaru

Daerah

Pemuda Desa Bajo Galang Dana Ratusan Juta Bangun Masjid

Minggu, 11 Okt 2026 - 14:59 WIT

Malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, ribuan warga padati Kota Sofifi. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Malam Puncak HUT ke-27 Malut, Sofifi Dipadati Ribuan Warga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:00 WIT

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT