Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H. saat memasukan laporan ke Ditreskrimsus Polda Malut [dok : kasedata]

Kasedata.id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner. Laporan ini diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Melalui pernyataan resminya, Agusti membantah keras atas tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Tudingan itu bahkan menjadi isu liar hingga dijadikan freaming pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegasnya.

Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan informasi itu harus bertanggung jawab secara hukum.

Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut-sebut berdiri di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyatakan bahwa persoalan tata ruang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Jamin Kelancaran Lalu Lintas di Ternate Selama Ramadan

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H.menegaskan akan mengawal proses hukum itu di penyidik Ditreskrimsus Polda Malut hingga tuntas.

Ia menambahkan, laporan kliennya itu terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Jadi orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut” pungkas Julfandi. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi
Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP
Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah
Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar
Pemuda di Ternate Ditemukan Gantung Diri, Gegerkan Warga Gambesi
Awas ! Sindikat Catut Nama Kejari Halbar Beraksi, Pelaku Sasar Pejabat Penting
Satu Pelajar Korban Jiwa dalam Kebakaran di Kalumata Ternate
Oknum Polisi Terlibat KDRT di Ternate Resmi Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:04 WIT

Merasa Dicemarkan, Mantan Koordinator PKH Ternate Laporkan ke Polisi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:56 WIT

Disnakertrans Malut Selidiki Kematian Karyawan IWIP

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06 WIT

Eks Bupati Taliabu Jadi Tersangka Kasus Istana Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WIT

Rumah Warga Fitu di Ternate Hangus Terbakar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:59 WIT

Dituding Suap DPRD Ternate, Pemilik Lago Montana Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Olahraga

Ternate Hattrick Juara Umum PORPROV Malut

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:51 WIT