Skandal Sadap Ilegal, 43 Tokoh hingga Presiden Masuk Daftar

Rabu, 4 November 2026 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. || Foto : Kasedata.id

Presiden RI Prabowo Subianto. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Di tengah proses penyidikan Bareskrim Polri, sebuah daftar berisi 43 nama tokoh yang diklaim menjadi sasaran penyadapan beredar luas di media sosial hingga grup WhatsApp.

Daftar tersebut sontak memantik perhatian. Pasalnya, nama-nama yang tercantum berasal dari berbagai lingkaran strategis, mulai dari Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, elite partai politik, pengusaha besar, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, hingga kalangan jurnalis.

Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, muncul pertanyaan mendasar apakah seluruh nama tersebut benar-benar menjadi korban penyadapan atau hanya tercantum dalam daftar yang belum teruji kebenarannya ?.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu (4/11/2026), Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi identitas para korban penyadapan satu per satu. Karena itu, daftar 43 nama yang beredar di ruang digital tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tokoh yang tercantum benar-benar menjadi sasaran penyadapan.

Presiden Disebut Menjadi Salah Satu Sasaran

Fakta yang membuat perkara ini semakin serius adalah pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengenai dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang menyasar sejumlah kelompok strategis, termasuk Presiden Republik Indonesia.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Ketum HKTI Sudaryono Lantik Gubernur Malut, Dorong Program Pertanian Dekat ke Petani

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi individu. Jika terbukti, praktik penyadapan tanpa prosedur hukum berpotensi menyentuh kepentingan yang lebih luas, mulai dari keamanan negara, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan kebebasan masyarakat sipil dan pers.

Meski demikian, penyidik masih harus memastikan siapa saja pihak yang benar-benar menjadi sasaran, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut.

Ini Daftar 43 Nama Yang Beredar

Berikut daftar 43 nama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Seluruh nama ini masih menunggu verifikasi dan konfirmasi resmi dari penyidik Bareskrim Polri :

1. Presiden Prabowo Subianto

2. Susilo Bambang Yudhoyono

3. Megawati Soekarnoputri

4. Surya Paloh

5. Sufmi Dasco

6. Sjafrie Sjamsoeddin

7. Hasto Kristiyanto

8. Muhaimin Iskandar

9. Bahlil Lahadalia

10. Zulkifli Hasan

11. Ganjar Pranowo

12. Rocky Gerung

13. Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam)

14. Agus Harimurti Yudhoyono

15. Habib Rizieq

16. Habib Bahar

17. Gatot Nurmantyo

18. Sugiono

19. Karni Ilyas

20. Akhyar

21. Hadir

22. Jejer Zainudin

23. Japto

24. Muzakir Manaf

25. Hercules

26. Jusuf Kalla

27. Malik Mahmud Al-Haythar

28. Nasrudin Umar

Baca Juga :  GP Nuku Desak Perluasan Program Mudik Gratis ke Wilayah Timur Indonesia

29. HT

30. A. Barier

31. Edy Kusnadi

32. CT

33. PK Omong

34. D. Iskan

35. James Riady

36. ET

37. Ahmad Muzani

38. U. Hamid

39. Asfinawati

40. Farwiza Farhan

41. Teten Masduki

42. S. Iqbal

43. M. Isnur

Prabowo Instruksikan Penyidikan Tanpa Ditutup-Tutupi

Di tengah sorotan terhadap perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan instruksi khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden tidak menginginkan adanya informasi maupun fakta hukum yang disembunyikan dalam proses penyidikan.

“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Instruksi tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah besarnya sorotan publik terhadap perkara ini. Transparansi penyidikan dinilai penting agar seluruh fakta dapat terungkap, termasuk memastikan kebenaran daftar nama yang beredar dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Kini, publik menunggu hasil kerja penyidik Bareskrim Polri. Bukan sekadar siapa yang masuk dalam daftar, melainkan siapa yang benar-benar disadap, bagaimana praktik itu dilakukan, dan sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
Kapolri Berganti, KMND Dorong Reformasi Polri Berorientasi Publik
Putra Makayoa Tembus Kabinet Prabowo, Saleh Mustafa Kini Jabat Wamentan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:40 WIT

Skandal Sadap Ilegal, 43 Tokoh hingga Presiden Masuk Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:27 WIT

Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:43 WIT

Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi

Dua Hari Pasar Murah, Cabai 1,4 Ton Ludes Terjual di Ternate

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:26 WIT