Kasedata.id – Gebyar pasar murah cabai rawit yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara mendapat sambutan antusias masyarakat Kota Ternate.
Hingga memasuki hari kedua, Selasa (3/11/2026), penjualan cabai rawit dengan harga Rp90 ribu per kilogram itu telah mencapai 1,4 ton.
Warga terlihat berburu cabai di dua titik penjualan, yakni kawasan Pasar Higienis Gamalama dan Pasar Bastiong. Di Pasar Bastiong, kegiatan ini turut didukung Dinas Pangan Provinsi melalui program pangan murah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Malut, M. Ronny Saleh, mengatakan tingginya penjualan menunjukkan antusias masyarakat terhadap program pasar murah yang digelar pemerintah provinsi.
“Di hari kedua pasar murah, cabai sudah laku 1 ton 400 kilogram. Ibu-ibu dharma wanita Perindag juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan harga 90 ribu per kilogram. Masyarakat masih sangat antusias,” kata Ronny.
Menurutnya, intervensi pasar tersebut merupakan upaya pemerintah provinsi untuk menekan harga cabai rawit yang sebelumnya sempat melonjak tinggi dan turut memberikan tekanan terhadap inflasi daerah.
Melalui pasar murah, pemerintah berupaya menghadirkan alternatif pembelian cabai dengan harga lebih terjangkau. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perubahan sentimen pasar sehingga harga cabai di pasaran bergerak turun atau normal.
“Ini semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan cabai dengan harga murah dan kualitas yang masih aman dikonsumsi,” ujarnya.
Ronny menyebutkan, pembeli tidak hanya berasal dari kalangan rumah tangga. Sejumlah pelaku usaha kuliner seperti rumah makan lalapan, penjual ayam geprek, hingga tempat usaha bakso, juga membeli cabai dalam jumlah puluhan kilogram.
Di sisi lain, Ronny turut memberikan klarifikasi terkait foto cabai rawit yang beredar di media sosial dan disebut busuk atau tidak layak dijual.
Ia menjelaskan bahwa beredarnya foto itu merupakan hasil proses penyortiran, yakni pemisahan cabai berdasarkan kondisi dan kualitasnya. Cabai yang masih bagus tetap dijual kepada masyarakat. Sedangkan cabai yang mengalami penyusutan kualitas tidak dicampurkan dengan produk yang layak jual.
Menurut Ronny, cabai hasil sortir yang tidak dijual dalam kondisi segar tetap dimanfaatkan agar tidak menjadi limbah pangan (food loss). Salah satunya diolah menjadi bubuk cabai yang disebut telah memiliki pembeli.
” Tentunya Disperindag berupaya memanfaatkan persediaan cabai secara optimal, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan cabai yang masih layak dikonsumsi” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261103-WA0021-225x129.jpg)


