Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat penataan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) menjelang batas waktu pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2026 pada Desember mendatang.
UPTD Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara kini mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam melakukan pendataan, inventarisasi, serta memastikan kejelasan administrasi aset yang berada di bawah penguasaan masing-masing instansi.
Kepala UPTD Pengelolaan Aset Daerah Maluku Utara, Zuraidah Joisangaji, saat di konfirmasi Kasedata.id, Selasa (3/11/2026), mengatakan responsivitas OPD menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pemenuhan indikator MCP KPK, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia secara khusus mencontohkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di bawah kepemimpinan Zulkifli Bian sebagai OPD pertama yang bergerak mengumpulkan data untuk pemenuhan MCP KPK 2026 pada area Barang Milik Daerah (BMD). Tak hanya lebih cepat menindaklanjuti kebutuhan pendataan, BKD juga dinilai responsif dalam menjalankan setiap arahan UPTD Pengelolaan Aset. Respons tersebut menjadi contoh penting bagi OPD lainnya agar tidak lamban dalam memenuhi kewajiban penataan dan penertiban aset daerah.
“BKD merupakan OPD pertama yang melakukan pengumpulan data terkait MCP KPK 2026 untuk area BMD. Ini contoh yang sangat baik. Selain itu, mereka juga responsif terhadap arahan-arahan yang kami berikan,” ujar Zuraidah.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara telah menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah instansi sudah mengumpulkan data dan merespons koordinasi yang dilakukan UPTD.
“Sebagian besar OPD sudah mengumpulkan data dan cukup responsif. Kami berharap komitmen ini terus dipertahankan sehingga seluruh kebutuhan penataan aset dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Untuk mempercepat koordinasi, UPTD Pengelolaan Aset telah membangun komunikasi langsung dengan para pengurus barang di seluruh OPD melalui grup WhatsApp. Media komunikasi tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan arahan, kebutuhan data, serta berbagai hal teknis berkaitan dengan penataan dan penertiban aset daerah.
Menurut Zuraidah, komunikasi melalui grup tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap pengurus barang memperoleh informasi dan arahan secara cepat, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam menindaklanjuti kebutuhan administrasi aset.
“Kami memiliki grup WhatsApp bersama para pengurus barang dari seluruh OPD. Hal-hal terkait penataan aset dan arahan yang perlu ditindaklanjuti sudah kami sampaikan melalui media komunikasi tersebut,” jelasnya.
Namun, UPTD tidak hanya mengandalkan koordinasi dan imbauan. Terhadap OPD yang belum menunjukkan respons atau mengalami keterlambatan dalam menindaklanjuti penataan aset, pihaknya membuka kemungkinan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan (Gubernur) untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Zuraidah menjelaskan, laporan itu nantinya dapat menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi antar OPD bersama Gubernur Sherly Tjoanda Laos. Dengan demikian, tanggung jawab penataan aset tidak hanya menjadi urusan teknis UPTD, tetapi juga perhatian bersama seluruh pimpinan perangkat daerah.
“Ya, biasanya kami akan melaporkan kepada atasan. Selanjutnya, hal tersebut dapat dibahas dalam rapat antar OPD bersama Ibu Gubernur,” tegasnya.
Namun, Zuraidah belum merinci secara spesifik OPD mana saja yang dinilai masih kurang responsif maupun mengalami keterlambatan dalam menindaklanjuti penataan aset daerah.
Ia menambahkan, Desember 2026 menjadi deadline yang harus diperhatikan seluruh OPD dalam memenuhi target MCP KPK. Karena itu, percepatan pengumpulan data, penertiban administrasi, dan penguatan koordinasi menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan sebelum tenggat tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa keberhasilan penataan aset daerah membutuhkan kedisiplinan dan komitmen setiap OPD. Sebab, aset pemerintah bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi, melainkan kekayaan daerah yang harus dijaga, diamankan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Gebyar pasar murah cabai rawit yang digelar Disperindag Provinsi Malut [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG_20261102_214129-225x129.jpg)

