Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Istana Daerah (Isda), Kecamatan Sanana, Senin (2/11/2026).
Bupati Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, mengatakan kesepakatan itu merupakan tindak lanjut upaya pendampingan hukum guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi sarana memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Fifian.
Ia berharap, melalui kesepakatan itu penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah daerah dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada petunjuk teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada para pimpinan OPD, dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fifian.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juli Antoro Hutara, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kepulauan Sula atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan untuk menjalin kerja sama dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum.
Juli berharap, kerja sama antara Pemda Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar



![Gebyar pasar murah cabai rawit yang digelar Disperindag Provinsi Malut [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG_20261102_214129-225x129.jpg)



