Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat penataan dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2026.
Kepala UPTD Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Zuraidah Joisangaji, menegaskan bahwa tertib administrasi dan kejelasan status aset menjadi aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Hal itu disampaikan Zuraidah saat diwawancarai Kasedata.id di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026). Menurutnya, pengelolaan aset tidak sekadar berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga memastikan seluruh barang milik daerah teridentifikasi, terinventarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban aset ini menjadi bagian penting dalam mendukung MCP KPK 2026. Karena itu, seluruh aset daerah harus memiliki kejelasan data, status, dan keberadaannya sehingga proses pemeriksaan maupun inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, UPTD Pengelolaan Aset terus mendorong keterlibatan aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Zuraidah menyebut, komunikasi dan responsivitas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penataan aset.
Ia mencontohkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai salah satu OPD yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti penataan aset dan membangun koordinasi dengan UPTD.
“Kami berharap seluruh OPD memiliki kepedulian dan respons yang sama. Penertiban aset tidak bisa hanya dilakukan UPTD, tetapi membutuhkan kerja sama semua perangkat daerah,” katanya.
Salah satu agenda yang kini menjadi perhatian adalah penarikan kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang masih dikuasai pihak lain atau belum dikembalikan kepada OPD terkait.
Mekanisme penertiban dilakukan secara bertahap. OPD yang mencatat kendaraan tersebut terlebih dahulu diminta melakukan penarikan secara mandiri. Jika belum berhasil, UPTD Pengelolaan Aset akan turun langsung dengan membawa surat pengantar untuk melakukan pendampingan.
Adapun kendaraan yang masih dikuasai mantan pegawai, baik karena pindah tugas maupun pensiun, dapat ditangani melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Mekanisme ini mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dari keseluruhan kendaraan yang menjadi sasaran penertiban, sekitar 50 persen atau sebanyak 64 unit telah berhasil dikembalikan kepada OPD masing-masing.
“Alhamdulillah, dari kendaraan yang menjadi target penertiban, sudah sekitar 50 persen atau 64 unit berhasil dikembalikan. Kami terus melakukan langkah-langkah persuasif dan koordinasi agar kendaraan lainnya juga dapat segera ditarik,” ungkap Zuraidah.
Meski demikian, proses pengamanan aset masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah adanya pihak yang kurang kooperatif sehingga membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
Selain itu, penelusuran aset hibah dari pemerintah kabupaten/kota juga menjadi tantangan tersendiri. Peralihan kewenangan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi membuat sejumlah aset membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat pencatatan lebih lanjut.
Zuraidah menegaskan, seluruh aset yang bersumber dari anggaran daerah merupakan barang milik pemerintah yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau seluruh OPD agar lebih peduli terhadap aset daerah. Kendaraan maupun fasilitas pemerintah bukan milik pribadi, melainkan milik bersama yang harus dijaga, ditertibkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, UPTD Pengelolaan Aset Daerah berharap penataan barang milik daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara semakin optimal, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan upaya pencegahan korupsi dalam menyambut MCP KPK 2026. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Gebyar pasar murah cabai rawit yang digelar Disperindag Provinsi Malut [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG_20261102_214129-225x129.jpg)

