Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 22:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. || Foto : Kasedata.id

Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Bareskrim Polri mengungkap perkara serius yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep Safrudin.

Kasus ini bukan perkara biasa. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku sepanjang periode 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS), dengan memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Buka Muktamar NU ke-35

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target

Dalam pemaparan Bareskrim, salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Utara

Tiga Tersangka Ditahan, Penyidikan Terus Dikembangkan

Tak berhenti pada penetapan status hukum, Bareskrim juga memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Kabareskrim menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan prosedur hukum. Terlebih, salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran adalah Presiden Republik Indonesia.

Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri sekaligus menempatkan perkara ini sebagai ujian besar bagi penegakan hukum dan pengawasan internal institusi kepolisian. Publik kini menanti sejauh mana penyidikan Bareskrim mampu mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyadapan ilegal tersebut secara transparan dan akuntabel. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
Kapolri Berganti, KMND Dorong Reformasi Polri Berorientasi Publik
Putra Makayoa Tembus Kabinet Prabowo, Saleh Mustafa Kini Jabat Wamentan
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:49 WIT

Skandal Sadap Presiden Terbongkar, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:27 WIT

Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:43 WIT

Kode Wilayah Sofifi Belum Tuntas, Komisi II DPR Minta Solusi Kemendagri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIT

Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi

Dua Hari Pasar Murah, Cabai 1,4 Ton Ludes Terjual di Ternate

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:26 WIT

Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi [dok : karno/kasedata]

Sula

Kajian Risiko Bencana Mulai Disusun di Kepulauan Sula

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:30 WIT