Kasedata.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula mulai menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai langkah awal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana.
Penyusunan dokumen itu merupakan tindak lanjut atas usulan Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, mengenai pentingnya regulasi kebencanaan sebagai landasan pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi, mengatakan penyusunan KRB menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum pemerintah daerah mengusulkan pembentukan Perda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen itu, nantinya memuat kajian berbagai potensi ancaman bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan risiko bencana lainnya yang dapat terjadi di wilayah Kepulauan Sula.
“Jadi, sebelum kita mengusulkan Perda tentang kebencanaan, terlebih dahulu kita menyusun KRB. KRB itu termasuk banjir, longsor, dan lain-lain. Semua ada, jadi kalau sudah ada KRB baru bisa di-Perdakan,” kata Syamsudin, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen KRB akan melibatkan pemerintah desa dari 12 kecamatan,kalangan akademisi, serta tenaga ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam proses itu BPBD Kepulauan Sula menggandeng Universitas Airlangga dan Universitas Khairun Ternate. BPBD Provinsi Maluku Utara serta BNPB juga dilibatkan untuk memberikan dukungan teknis dan kajian sesuai kebutuhan daerah.
“Jadi saat ini sementara dalam proses penyusunan KRB. Kita melibatkan unsur akademisi dari Universitas Airlangga, kemudian dibantu juga oleh Universitas Khairun Ternate. Kita juga akan melibatkan teman-teman dari BNPB serta BPBD Provinsi. Nanti akan diadaka FGD,” jelasnya.
Syamsudin mengungkapkan, Kepulauan Sula sebelumnya telah memiliki dokumen KRB yang berlaku pada 2016 hingga 2021. Namun, dokumen ini perlu diperbarui kembali agar kebijakan penanggulangan bencana dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi risiko terkini di daerah.
Menurutnya, upaya revisi sebelumnya belum dapat diterima BNPB karena dokumen itu belum ditetapkan melalui Perda. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah daerah kembali melakukan penyusunan KRB terbaru.
“Jadi yang dimaksud KRB itu adalah dokumen induk sebelum dibentuk Perdanya. KRB menjadi pedoman kita dalam membuat Perda tentang kebencanaan,” terangnya.
Ia menambahkan, belum diperbaruinya dokumen KRB menjadi salah satu kendala dalam mendorong pembentukan regulasi penanggulangan bencana di Kepulauan Sula.
Karena itu, penyusunan KRB terbaru diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan Perda yang dapat mengatur upaya penanggulangan bencana secara lebih terarah, mulai dari pengurangan risiko hingga penanganan ketika bencana terjadi. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar



![Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261103-WA0021-225x129.jpg)



![Gebyar pasar murah cabai rawit yang digelar Disperindag Provinsi Malut [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG_20261102_214129-225x129.jpg)