Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersiap melakukan penataan birokrasi melalui mekanisme uji kompetensi terhadap sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama. Sebanyak tujuh pejabat eselon II disebut masuk dalam radar evaluasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi pemerintahan sekaligus penyesuaian penempatan aparatur berdasarkan kebutuhan organisasi, rekam jejak, serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa uji kompetensi merupakan mekanisme periodik dan normatif dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Pelaksanaannya tidak semata-mata didasarkan pada persoalan kinerja, tetapi juga mempertimbangkan masa jabatan dan kebutuhan penyegaran di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi kalau Ukom yang seperti itu kan sebenarnya lebih bersifat periodik,” ujar Samsuddin saat di wawancarai awak media di Ternate, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, evaluasi dapat dilakukan terhadap pejabat yang telah cukup lama menduduki suatu posisi. Selain itu, kebutuhan organisasi juga menjadi pertimbangan untuk melakukan pergeseran atau rotasi ke instansi lain.
Bahkan, pejabat dengan kinerja baik sekalipun dapat dipertimbangkan untuk menempati posisi berbeda guna memperluas peran dan tanggung jawabnya. Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang sesuai dengan jabatan saat ini juga dapat dievaluasi untuk ditempatkan pada posisi yang lebih tepat.
“Bisa juga karena dia mungkin kurang cocok di situ, kita evaluasi mungkin lebih cocok di tempat yang lain. Dia lebih ke begitu, dalam rangka rotasi,” jelasnya.
Samsuddin menegaskan, proses uji kompetensi kali ini difokuskan pada perputaran atau rotasi pejabat definitif. Ia juga memastikan bahwa tahapan pelaksanaan uji kompetensi telah selesai dilakukan.
Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan penataan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi.
Setelah itu, rekomendasi hasil evaluasi akan diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai bagian dari tahapan administrasi kepegawaian.
“Nanti Pertek-nya kan berdasarkan hasil yang kita kirimkan. Pertek akan merekomendasikan apa, nanti Ibu Gubernur tinggal menyesuaikan,” ungkap Samsuddin.
Terkait kemungkinan adanya pejabat yang mengalami penurunan jabatan atau demosi, Samsuddin kembali menekankan bahwa mekanisme yang sedang berjalan lebih diarahkan pada rotasi dan perputaran posisi. Dengan demikian, hasil akhir penataan jabatan masih menunggu proses dan keputusan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Samsuddin turut mengungkap tujuh pejabat yang masuk dalam radar evaluasi dan rotasi, yakni :
1. Miftah Bay, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
2. Armin Zakaria, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
3. Kadri La Etje, Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara.
4. Sri Hatari, Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara.
5. Fehby Alting, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
6. Mulyadi Tutupoho, Kepala Dinas Perpustakaan.
7. Iksan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik).
Masuknya tujuh pejabat tersebut dalam radar evaluasi menandai dimulainya tahapan penataan posisi jabatan strategis di lingkup Pemprov Malut. Namun, siapa yang akan bergeser dan ke mana penempatannya masih menunggu hasil rekomendasi serta keputusan Gubernur.
“Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Samsuddin. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






![Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan Sula, H. Syamsudin Ode Maniwi [dok : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261103-WA0021-225x129.jpg)
