Kasedata.id – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, memperingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan rasio belanja pegawai yang saat ini masih mendekati 40 persen dari total APBD.
Peringatan tersebut disampaikan Samsuddin kepada awak media, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan, waktu penyesuaian komposisi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan berakhir pada 2027. Dalam aturan itu, katanya, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
“Mulai 2027 tidak ada lagi tawar-menawar. Belanja pegawai wajib 30 persen,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsuddin mengingatkan, kegagalan menyesuaikan komposisi anggaran akan berujung pada konsekuensi serius, termasuk pengurangan belanja pegawai hingga potensi pemangkasan aparatur.
Menurut dia, skenario tersebut bukan hal mustahil. Sejumlah daerah di Indonesia bahkan telah mulai mengambil langkah serupa, dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
“Di beberapa daerah, PPPK sudah mulai jadi sasaran penyesuaian. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.
Untuk menghindari kebijakan pemangkasan pegawai maupun penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Samsuddin menegaskan bahwa satu-satunya jalan adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Saat ini, dengan APBD Maluku Utara sekitar Rp 2,6 triliun, porsi belanja pegawai dinilai masih terlalu tinggi untuk memenuhi batas 30 persen. Agar rasio tersebut turun tanpa memangkas pegawai, APBD Maluku Utara harus meningkat hingga sekitar Rp 3,9 triliun.
“Kalau APBD kita naik ke Rp 3,9 triliun, maka otomatis belanja pegawai turun ke 30 persen. Jadi yang harus kita dorong adalah peningkatan pendapatan, bukan pengurangan pegawai,” katanya.
Ia meminta seluruh OPD, terutama perangkat daerah penghasil, menggali seluruh potensi penerimaan. Setidaknya terdapat 12 OPD yang dinilai memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan, antara lain di sektor perikanan, kehutanan, koperasi, perhubungan, dan ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjutnya, OPD teknis juga diminta segera membenahi persyaratan administratif agar Maluku Utara kembali memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, setelah tahun ini tidak mendapatkan alokasi tersebut.
“Tahun ini kita tidak dapat DAK fisik. Semua OPD terkait harus evaluasi dan siapkan dokumen agar tahun depan bisa kembali masuk,” tegasnya.
Samsuddin menambahkan, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema tambahan penerimaan melalui pengelolaan kawasan konservasi laut, pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dukungan lembaga donor yang dapat dicatat sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme resmi.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan daerah merupakan satu-satunya cara realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur
“Kalau pendapatan tidak naik, pilihannya hanya dua, kurangi pegawai atau hapus TPP. Itu yang tidak kita inginkan,” tandasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi




![Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II [Foto : istimewa]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260414_163011-225x129.jpg)

