PERHAPI Siap Kawal PPM Pertambangan di Maluku Utara

Sabtu, 25 April 2026 - 08:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum PERHAPI, Resvani [dok : kasedata]

Wakil Ketua Umum PERHAPI, Resvani [dok : kasedata]

Kasedata.id – Penyusunan dokumen Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Maluku Utara 2025–2030 telah rampung. Dokumen tersebut, kini tinggal menunggu pengesahan melalui Peraturan Gubernur untuk segera diimplementasikan.

Dokumen PPM ini disusun untuk memastikan program berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Resvani, menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PPM setelah regulasi diterbitkan.

“Sumber daya alam harus diperuntukkan bagi kesejahteraan warga negara sebagaimana amanat konstitusi. Perusahaan tambang yang berkomitmen mendukung kesejahteraan masyarakat perlu diapresiasi, sementara yang tidak patuh harus diberi sanksi oleh pemerintah,” ujar Resvani usai menghadiri workshop kurikulum program studi teknik pertambangan Universitas Khairun, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Menurutnya, penyusunan dan pelaksanaan PPM merupakan kewajiban setiap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Program itu harus diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar selaras dengan rencana pembangunan.

Ia mencontohkan, apabila pemerintah daerah memprioritaskan penguatan ekonomi sektor perikanan, maka program PPM perusahaan dapat diarahkan pada pelatihan nelayan atau penguatan rantai produksi hasil laut. Dengan demikian, terjadi sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi ini harus mengacu pada blueprint PPM sehingga apa yang dilakukan perusahaan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.

Resvani juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak berkomitmen seperti dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR), perlu diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.

Dalam Rancangan Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), kata Resvani, terdapat tahapan sosial mapping dan konsultasi publik guna memastikan program tepat sasaran. Karena itu, pengawasan dan pembinaan harus diperkuat sesuai fungsi negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dari Kawasi, Warga Rasakan Manfaat Pertumbuhan Harita Nickel

“Sumber daya alam Maluku Utara sangat melimpah. Maka manfaatnya harus dirasakan secara adil oleh masyarakat. Kami pastikan PERHAPI ikut mengawal,” tegasnya.

Resvani menambahkan, kehadiran PERHAPI ke Ternate dalam agenda workshop kurikulum program studi teknik pertambangan Universitas Khairun sekaligus Temu Profesi Tahunan (TPT) juga menjadi wadah konsolidasi dan pencarian solusi atas berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

” Lewat kegiatan semacam ini kita berharap serta mengusulkan ada perbaikan tata kelola, penguatan regulasi, serta agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat ” pungkasnya . (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan
PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi
Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online
Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III
Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai
Branding Ternate Kota Rempah Harus Berdampak pada Ekonomi Warga
Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Jejak NU ke Mimbar Hari Santri, Aka Merajut Pesan untuk Generasi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:14 WIT

PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIT

Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Berita Terbaru

Daerah

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:46 WIT

Pembacaan Surat Yasin dan lantunan doa oleh pengurus PW Fatayat NU Maluku Utara di makam mendiang H. Mudaffar Sjah, Sultan ke-48. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:21 WIT