Kasedata.id – Penyusunan dokumen Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Maluku Utara 2025–2030 telah rampung. Dokumen tersebut, kini tinggal menunggu pengesahan melalui Peraturan Gubernur untuk segera diimplementasikan.
Dokumen PPM ini disusun untuk memastikan program berjalan terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Resvani, menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan PPM setelah regulasi diterbitkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sumber daya alam harus diperuntukkan bagi kesejahteraan warga negara sebagaimana amanat konstitusi. Perusahaan tambang yang berkomitmen mendukung kesejahteraan masyarakat perlu diapresiasi, sementara yang tidak patuh harus diberi sanksi oleh pemerintah,” ujar Resvani usai menghadiri workshop kurikulum program studi teknik pertambangan Universitas Khairun, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, penyusunan dan pelaksanaan PPM merupakan kewajiban setiap perusahaan tambang yang beroperasi secara legal. Program itu harus diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar selaras dengan rencana pembangunan.
Ia mencontohkan, apabila pemerintah daerah memprioritaskan penguatan ekonomi sektor perikanan, maka program PPM perusahaan dapat diarahkan pada pelatihan nelayan atau penguatan rantai produksi hasil laut. Dengan demikian, terjadi sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi ini harus mengacu pada blueprint PPM sehingga apa yang dilakukan perusahaan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Resvani juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak berkomitmen seperti dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR), perlu diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.
Dalam Rancangan Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), kata Resvani, terdapat tahapan sosial mapping dan konsultasi publik guna memastikan program tepat sasaran. Karena itu, pengawasan dan pembinaan harus diperkuat sesuai fungsi negara dan pemerintah daerah.
“Sumber daya alam Maluku Utara sangat melimpah. Maka manfaatnya harus dirasakan secara adil oleh masyarakat. Kami pastikan PERHAPI ikut mengawal,” tegasnya.
Resvani menambahkan, kehadiran PERHAPI ke Ternate dalam agenda workshop kurikulum program studi teknik pertambangan Universitas Khairun sekaligus Temu Profesi Tahunan (TPT) juga menjadi wadah konsolidasi dan pencarian solusi atas berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.
” Lewat kegiatan semacam ini kita berharap serta mengusulkan ada perbaikan tata kelola, penguatan regulasi, serta agar pengelolaan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat ” pungkasnya . (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar

![Wakil Ketua Umum PERHAPI, Resvani [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260425_103510-225x129.jpg)

![Aksi pedagang/Sekda Kota Ternate saat diwawancarai media[Foto : angga/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/Picsart_26-04-24_22-28-17-969-225x129.jpg)


