Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Totalnya 96 Barang Bukti dari 17 perkara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Halsel, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Berdasarkan ketentuan itu, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga :  GOW Halsel Resmi Dilantik, Siap Kawal Kasus Perempuan dan Anak

Berikut 96 barang bukti dari 17 perkara yang dimusnahkan :

  • Narkotika : 2 perkara
  • Perikanan/kelautan : 3 perkara
  • Penganiayaan : 1 perkara
  • Kekerasan secara bersama-sama : 3 perkara
  • Pengancaman : 1 perkara
  • Pencurian : 2 perkara
  • Penipuan : 1 perkara
  • Perlindungan anak : 1 perkara
  • Perkosaan : 1 perkara
  • Pembunuhan : 1 perkara
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Mitigasi Diperkuat, Pemprov Malut Dorong 20 Sabo Dam Redam Risiko Banjir Bandang
Gubernur Malut Ajukan ‘Paket Besar’ 2,9 Triliun ke Pempus
Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat
Energi Jadi Prioritas, Pemprov Malut Dorong Skema Baru Distribusi LPG
Gubernur Sherly Apresiasi KPU Malut, Pindah ke Sofifi Bentuk Komitmen Konstitusi
Pemprov Maluku Utara Sabet Penghargaan CSR Nasional
Disperkimtan Ternate Bahas Bantuan Rumah Korban Gempa Bersama Kementerian
Gerak Cepat, Pemkot Ternate Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIT

Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Rabu, 22 April 2026 - 22:13 WIT

Mitigasi Diperkuat, Pemprov Malut Dorong 20 Sabo Dam Redam Risiko Banjir Bandang

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIT

Gubernur Malut Ajukan ‘Paket Besar’ 2,9 Triliun ke Pempus

Rabu, 22 April 2026 - 14:25 WIT

Komisi V DPR RI Kawal Aspirasi Pemprov Malut, Konektivitas Antarpulau Diperkuat

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIT

Energi Jadi Prioritas, Pemprov Malut Dorong Skema Baru Distribusi LPG

Berita Terbaru

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Daerah

Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:50 WIT

Foto : istimewa

Olahraga

Kamis Malam Ini, Duel Sengit Malut United Vs Persebaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:27 WIT

Gubernur Sherly setelah tatap muka dengan tim kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI. Sherly dalam kesempatan itu memaparkan pertumbuhan ekonomi tertinggi nasional pada 2025 sebesar 34 persen (YoY), namun capaian itu belum menyentuh mayoritas masyarakat. || dok : Humas/Adpim Malut

Advetorial

Gubernur Malut Ajukan ‘Paket Besar’ 2,9 Triliun ke Pempus

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:05 WIT