Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Totalnya 96 Barang Bukti dari 17 perkara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Halsel, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Berdasarkan ketentuan itu, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga :  Muhammad Sinen Pimpin HKTI Tidore, Kepastian Pasar Petani Jadi Prioritas

Berikut 96 barang bukti dari 17 perkara yang dimusnahkan :

  • Narkotika : 2 perkara
  • Perikanan/kelautan : 3 perkara
  • Penganiayaan : 1 perkara
  • Kekerasan secara bersama-sama : 3 perkara
  • Pengancaman : 1 perkara
  • Pencurian : 2 perkara
  • Penipuan : 1 perkara
  • Perlindungan anak : 1 perkara
  • Perkosaan : 1 perkara
  • Pembunuhan : 1 perkara
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT