Dana Desa di Halsel Turun Drastis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Pagu Dana Desa (DD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah, alokasi Dana Desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp 91 miliar, turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 212 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dana Desa di Halsel Turun Drastis) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, mengatakan pagu Dana Desa pada tahun 2026 ini turun 57 persen atau menjadi Rp 91 miliar. Padahal pada tahun 2025 total Dana Desa mencapai Rp 212 miliar.

Baca Juga :  Isu Bencana dan Lingkungan Dipandang Sebelah Mata?

“Kami belum mengetahui secara pasti besaran pengurangan porsi Dana Desa yang akan diterima masing-masing daerah di Indonesia, termasuk Halmahera Selatan yang memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Hal ini lantaran hingga kini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pembagian Dana Desa tahun 2026,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, sampai sekarang belum ada PMK yang mengatur porsi Dana Desa. Yang baru terbit adalah Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Baca Juga :  Abdul Aziz Al-Amary Nahkodai APDESI Halmahera Selatan Periode 2025 - 2030

“Jika total Dana Desa Halmahera Selatan tahun 2026 hanya sebesar Rp 91 miliar dan dibagi ke 249 desa, maka alokasi yang diterima masing-masing desa dipastikan mengalami penurunan drastis. Kemungkinan setiap desa tahun ini hanya mengelola Dana Desa sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 jutaan, karena anggarannya turun cukup tajam,” katanya.

Zaki meyebut bahwa belum dapat dipastikan apakah pengurangan porsi Dana Desa tersebut akan dialihkan untuk program lain, seperti Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), atau skema kebijakan lainnya. Kepastian tersebut, masih menunggu regulasi resmi yakni PMK,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT