Dana Desa di Halsel Turun Drastis

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Pagu Dana Desa (DD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah, alokasi Dana Desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp 91 miliar, turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 212 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dana Desa di Halsel Turun Drastis) Kabupaten Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, mengatakan pagu Dana Desa pada tahun 2026 ini turun 57 persen atau menjadi Rp 91 miliar. Padahal pada tahun 2025 total Dana Desa mencapai Rp 212 miliar.

Baca Juga :  PSSI Ternate Rekrut Pelatih Kepala, Siapkan Tim Sepak Bola Porprov 2026

“Kami belum mengetahui secara pasti besaran pengurangan porsi Dana Desa yang akan diterima masing-masing daerah di Indonesia, termasuk Halmahera Selatan yang memiliki 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan. Hal ini lantaran hingga kini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pembagian Dana Desa tahun 2026,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, sampai sekarang belum ada PMK yang mengatur porsi Dana Desa. Yang baru terbit adalah Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.

Baca Juga :  Dewan Tak Responsif, Warga Gane Tagih Komitmen dan Desak Pemecatan

“Jika total Dana Desa Halmahera Selatan tahun 2026 hanya sebesar Rp 91 miliar dan dibagi ke 249 desa, maka alokasi yang diterima masing-masing desa dipastikan mengalami penurunan drastis. Kemungkinan setiap desa tahun ini hanya mengelola Dana Desa sekitar Rp 200 juta sampai Rp 300 jutaan, karena anggarannya turun cukup tajam,” katanya.

Zaki meyebut bahwa belum dapat dipastikan apakah pengurangan porsi Dana Desa tersebut akan dialihkan untuk program lain, seperti Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), atau skema kebijakan lainnya. Kepastian tersebut, masih menunggu regulasi resmi yakni PMK,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT