Kasedata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti sikap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai abai dalam kasus penangkapan 11 warga masyarakat adat Maba Sangadji, Halmahera Timur, pada 17 Juni 2025 lalu.
Kritik ini muncul setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya di Ternate memilih menghindari pertanyaan awak media terkait kasus tersebut. Alih-alih memberi jawaban, Nusron justru melempar persoalan itu kepada Kementerian Kehutanan dengan alasan bukan ranah ATR/BPN untuk menanggapi.
Sikap tersebut mendapat kecaman dari Manajer Walhi Malut, Astuti N. Kilwouw. Ia menilai Nusron Wahid seakan lepas tangan dan hanya melempar tanggung jawab ke kementerian lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ATR tidak bisa hanya dilihat sebatas urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lebih dari itu, urusan tanah telah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Tuti kepada kasedata.id, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, sikap Menteri justru memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan korporasi, khususnya perusahaan yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.
“Kalau ATR terus menghindar, publik bisa melihat jelas bagaimana pemerintah hari ini seolah melindungi perusahaan besar dan mengorbankan hak masyarakat adat,” tambahnya.
Tuti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Karena itu, Walhi Maluku Utara mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tanggung jawab dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat Maba Sangadji. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar