Kritik Sikap Kementerian ATR Soal Kasus 11 Warga Adat Maba Sangadji

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyoroti sikap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai abai dalam kasus penangkapan 11 warga masyarakat adat Maba Sangadji, Halmahera Timur, pada 17 Juni 2025 lalu.

Kritik ini muncul setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya di Ternate memilih menghindari pertanyaan awak media terkait kasus tersebut. Alih-alih memberi jawaban, Nusron justru melempar persoalan itu kepada Kementerian Kehutanan dengan alasan bukan ranah ATR/BPN untuk menanggapi.

Sikap tersebut mendapat kecaman dari Manajer Walhi Malut, Astuti N. Kilwouw. Ia menilai Nusron Wahid seakan lepas tangan dan hanya melempar tanggung jawab ke kementerian lain.

“ATR tidak bisa hanya dilihat sebatas urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Lebih dari itu, urusan tanah telah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Tuti kepada kasedata.id, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sikap Menteri justru memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan korporasi, khususnya perusahaan yang diduga terlibat dalam konflik tersebut.

Baca Juga :  Narasi WALHI Diprotes Warga Kawasi, Jangan Giring Opini Negatif

“Kalau ATR terus menghindar, publik bisa melihat jelas bagaimana pemerintah hari ini seolah melindungi perusahaan besar dan mengorbankan hak masyarakat adat,” tambahnya.

Tuti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Karena itu, Walhi Maluku Utara mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tanggung jawab dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat Maba Sangadji. (*) 

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana
Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja
Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional
Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:10 WIT

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:11 WIT

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:14 WIT

Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara

Rabu, 7 Okt 2026 - 22:10 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:14 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Laos membuka secara resmi lomba menembak di Lapangan Tembak Brimob Polda Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:38 WIT