Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) resmi mengajukan usulan 973 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala BKPPD Halsel, Abdillah Kamarullah, mengungkapkan pengajuan ini sudah disampaikan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu respon dari KemenPAN-RB.
“Kami telah mengajukan sebanyak 973 formasi PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB. Sekarang kami menunggu hasil tindak lanjut dari pusat,” jelas Abdillah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, usulan tersebut mencakup tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama maupun kedua, serta mereka yang sempat mengikuti tes CPNS namun gagal, tetapi masih tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai non-PNS.
“Pada prinsipnya kami menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan. Jadi, waktu pastinya belum bisa ditentukan. Namun, semua tahapan akan kami jalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Abdillah.
Usulan ini menjadi salah satu langkah Pemkab Halsel dalam memperjuangkan nasib tenaga non-PNS agar tetap mendapatkan ruang dalam sistem kepegawaian, meski belum berstatus penuh sebagai ASN. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar