Kelurahan Pungut Retribusi Lapak di Terminal Gamalama

Sabtu, 20 September 2025 - 20:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Kasedata.id — Sejumlah lapak pedagang di Terminal Kelurahan Gamalama Ternate, diduga tak tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lapak di Terminal Gamalama memang dikelola Disperindag, sebagian lagi oleh Dinas Perhubungan. Namun dari sejumlah lapak pedagang, enam diantaranya justru retribusinya dipungut langsung oleh pihak Kelurahan Gamalama. Bahkan, pedagang mengaku pembayaran tersebut tidak disertai nota resmi retribusi.

Seorang pedagang tak mau disebutkan namanya menuturkan, selama dua tahun berdagang ia rutin membayar retribusi tahunan maupun bulanan, tetapi bukan ke Disperindag melainkan ke pihak kelurahan.

“Pembayaran saya masuk ke Kelurahan Gamalama. Per tahun itu enam juta lebih,” ungkapnya, Jumat kemarin (20/9/2025).

Menurutnya, sempat ada informasi bahwa pungutan retribusi akan dialihkan ke Disperindag Kota Ternate. Namun hingga kini kebijakan tersebut belum berjalan.

“Katanya mau dialihkan ke Disperindag, tapi sampai sekarang masih dipungut kelurahan,” ujarnya.

Lurah Gamalama, Mochtar Umasangaji, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan retribusi oleh pihak kelurahan. Ia mengaku, praktik tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat lurah. Hasil pungutan, kata Mochtar, digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna.

Baca Juga :  Ini Daftar Peserta Paskibraka Kota Ternate yang Lulus Tes CAT

“Persoalan itu sebenarnya tidak boleh, karena tanggung jawab pasar ada di Disperindag. Tapi praktiknya sudah terjadi sejak lurah sebelumnya,” kata Mochtar.

Mochtar menambahkan, pihaknya kini masih berupaya berkoordinasi dengan Disperindag agar pengelolaan lapak dan penarikan retribusi bisa sepenuhnya dilakukan oleh dinas teknis.

“Saya sudah lapor ke ibu Kadisperindag, tinggal dibuatkan surat resminya saja. Harapan saya supaya Disperindag yang kelola langsung,” tegasnya.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah Dj. Mahmud, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel
Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha
Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD
Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 
Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Pemkot Ternate Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal RAPBD 2026

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:37 WIT

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel

Kamis, 6 November 2025 - 22:44 WIT

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 November 2025 - 22:20 WIT

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIT

Bassam-Helmi Gelontorkan 1,5 Miliar untuk Santunan Kematian 

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Berita Terbaru

Daerah

Empat Ranperda Siap Disahkan DPRD Halsel

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:37 WIT

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT