Kasedata.id – Sebanyak 57 dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. Hal ini diungkapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel.
Kepala BPKAD Halsel, Farid Husen, mengatakan hingga kini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) belum membuka akses pencairan DD Tahap II. Kondisi tersebut menyebabkan proses penerbitan SP2D untuk 57 desa tertunda.
“BPKAD Halsel hingga saat ini mengalami kendala karena tidak bisa memproses SP2D untuk 57 desa. Ada kebijakan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat yang berdampak pada belum dibukanya pengajuan pencairan DD Tahap II,” kata Farid, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid memastikan bahwa pihaknya siap bekerja ekstra apabila kebijakan pencairan dari pemerintah pusat sudah dikeluarkan. Saat ini, BPKAD Halsel masih menunggu arahan resmi yang akan ditindaklanjuti oleh KPPN.
Sementara itu hingga 2 Oktober 2025, sebanyak 192 desa telah berhasil mencairkan DD Tahap II. Sisanya, sebanyak 57 desa masih terkendala hingga 25 November 2025.
Berikut Syarat Pencairan DD Tahap II Tahun 2025
1. Laporan realisasi DD Tahap I tahun 2025
2. Laporan realisasi DD Tahap II tahun 2024
3. Akta pendirian Koperasi Merah Putih (Kopdes)
4. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan Kopdes. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)



