Kasedata.id – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Rapat Paripurna ke 48 Masa Persidangan III Tahun 2025. Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Persetujuan DPRD Halsel Terhadap Ranperda Tentang APBD tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (29/11/2025) malam.
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Salma Samad, dan dihadiri oleh Bupati Halsel Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah Halsel, Safiun Radjulan, para anggota DPRD, Kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halsel, Safri Talib, menyebut APBD tahun 2026 disepakati sebesar Rp 1.710.269.333.577. Banggar dan TAPD menyepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp269 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,4 triliun, Lain lain Pendapatan Yang Sah Rp19 miliar, Belanja Daerah Rp1,7 triliun dan Defisit Rp10 miliar.
“Meskipun dinamika pembahasan APBD cukup alot, namun pembahasan APBD berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku. Insya Allah, APBD yang telah kita sepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” kata politisi PKB ini.
Sementara, Bupati Bassam dalam paparannya mengatakan meskipun dengan keterbatasan fiskal pada tahun 2026, APBD Kabupaten Halsel tahun 2026 yang disetujui semoga dapat berkontribusi dalam keberlangsungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp.1.710.269.333.577 yang terdiri dari PAD ditargetkan sebesar 269 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,4 triliun, Lain lain Pendapatan Yang Sah Rp19 miliar, Belanja Daerah Rp1,7 triliun dan Defisit Rp10 miliar,” ucapnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi dialokasikan sebesar 1,2 triliun. Belanja modal tahun 2026 dialokasikan sebesar 183,3 miliar. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar 53,8 miliar. Belanja transfer direncanakan sebesar 285,2 miliar.
“Perlu kami sampaikan belanja daerah yang dialokasikan sebesar 1 triliun 722 milyar 558 juta 979 ribu 577 rupiah, berdasarkan penandaan pada sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) telah mendukung beberapa kewajiban sesuai peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar




![Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_231608-225x129.jpg)
![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)
