Kasedata.id – Peristiwa tragis menimpa seorang pedagang asal Sumatera bernama Marjalis (47). Ia meninggal dunia setelah tersengat arus listrik saat melintasi sungai di jalur Trans Patlean dengan menggunakan sepeda motor tepatnya di ruas SP2 menuju SP1, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Selasa (3/2/2026) kemarin.
Insiden tersebut diduga dipicu kabel listrik milik PLN yang terendam air sungai. Dugaan kelalaian PLN Ranting Wasileo, Kecamatan Maba Utara, pun mencuat ke publik.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, warga setempat telah memperingatkan pihak PLN terkait kondisi kabel listrik yang dinilai membahayakan. Namun laporan itu tidak segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan kelalaian ini menuai kecaman dari praktisi hukum Maluku Utara, Agus Tampilang. Ia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur untuk mengusut tuntas peristiwa itu.
“Aparat kepolisian harus menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh, baik dari aspek kelalaian maupun kemungkinan unsur pidana lainnya,” ujar Agus kepada media, Rabu malam (4/2/2026).
Menurutnya, PLN sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam pengelolaan jaringan listrik. Pihak PLN harus bertanggung jawab jika terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Jika kabel listrik dibiarkan terendam air hingga ada warga yang tersengat, maka patut diduga adanya kelalaian serius,” tegasnya.
Agus juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menunggu kasus ini viral terlebih dahulu sebelum bertindak.
“Penyidik harus menghindari stigma no viral, no justice. Penegakan hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan publik,” katanya.
Ia menilai, membiarkan jaringan listrik aktif yang terendam air hingga merenggut nyawa seseorang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Karena itu, Agus mendesak Polres Halmahera Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa korban meninggal akibat sengatan arus listrik, maka pihak PLN Ranting Wasileo harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar








![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)