Cegah Temuan BPK Penerima Dana Hibah di Halsel 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Sebelumnya kami sering melakukan sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami laksanakan secara kolektif agar lebih efektif,” ujar Ramon.

Baca Juga :  Bupati Halsel Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional Ke-10

Ia menegaskan, pemberian dana hibah harus diiringi dengan tanggung jawab administratif yang melekat pada masing-masing penerima. Karena itu, seluruh LSM, OKP, Ormas, dan Parpol penerima hibah wajib menyampaikan LPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas publik. Penyusunannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Baru Dilantik, 5 Kades PAW Perkuat Pemerintahan Halsel

Ramon juga menjelaskan untuk dapat menerima dana hibah, organisasi harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:

  • Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
  • Memiliki badan hukum yang sah,
  • Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas, serta
  • Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.

“Pada tahun 2024 lalu, BPK sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun, setelah kami tindak lanjuti, akhirnya sebagian besar sudah menyerahkan laporan secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT