Cegah Temuan BPK Penerima Dana Hibah di Halsel 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Berlangsungnya sosialisasi LPJ (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana Hibah bagi LSM, OKP, Ormas, dan Partai Politik penerima hibah tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Penginapan Kiebesi, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kesbangpol Halsel, Ramon Rumonin, mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh penerima hibah agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau LPJ tidak dimasukkan tepat waktu, maka akan menjadi temuan. Sebelumnya kami sering melakukan sosialisasi secara personal, tapi kali ini kami laksanakan secara kolektif agar lebih efektif,” ujar Ramon.

Baca Juga :  Berbagi Takjil Ramadan, Momen Edukasi Warga Ternate

Ia menegaskan, pemberian dana hibah harus diiringi dengan tanggung jawab administratif yang melekat pada masing-masing penerima. Karena itu, seluruh LSM, OKP, Ormas, dan Parpol penerima hibah wajib menyampaikan LPJ secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas publik. Penyusunannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Halbar Dipangkas 50 Persen

Ramon juga menjelaskan untuk dapat menerima dana hibah, organisasi harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya:

  • Terdaftar di Kesbangpol dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
  • Memiliki badan hukum yang sah,
  • Memiliki sekretariat dan kepengurusan yang jelas, serta
  • Mengajukan proposal resmi ke Kesbangpol.

“Pada tahun 2024 lalu, BPK sempat menemukan sekitar 30 LSM dan Ormas yang belum menyampaikan LPJ. Namun, setelah kami tindak lanjuti, akhirnya sebagian besar sudah menyerahkan laporan secara bertahap,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT