Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Kasedata.id – Aktivitas bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar.

Undang-Undang tersebut mungkin tidak berlaku di wilayah pesisir Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebab, aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di Kepulauan Gura Ici, bahkan sudah berulang kali terjadi. Warga setempat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.

Aksi bom ikan itu terjadi di Desa Gunange Kecamatan Kayoa, tepatnya di belakang pulau Gunange, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.

“Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantuan Korban Kebakaran Rumah di Kepulauan Sula Disalurkan

Praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan di Kepulauan Gura Ici yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.

Akibatnya, masyarakat di pesisir Gura Ici yang mayoritasnya Nelayan kini harus menanggung kerugian besar atas dampak kerusakan ekosistem laut yang secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan Nelayan.

Kasus ini diharapkan agar menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi
Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut
Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH
Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:57 WIT

BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:28 WIT

Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:29 WIT

Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Berita Terbaru