Sampai Kapan Aksi Bom Ikan Berhenti di Kepulauan Gura Ici Halsel? 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Kasedata.id – Aktivitas bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar.

Undang-Undang tersebut mungkin tidak berlaku di wilayah pesisir Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Sebab, aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di Kepulauan Gura Ici, bahkan sudah berulang kali terjadi. Warga setempat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.

Aksi bom ikan itu terjadi di Desa Gunange Kecamatan Kayoa, tepatnya di belakang pulau Gunange, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.

“Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap,” ucapnya.

Baca Juga :  Pedagang Musiman di Pasar Gamalama Bakal Ditertibkan

Praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan di Kepulauan Gura Ici yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.

Akibatnya, masyarakat di pesisir Gura Ici yang mayoritasnya Nelayan kini harus menanggung kerugian besar atas dampak kerusakan ekosistem laut yang secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan Nelayan.

Kasus ini diharapkan agar menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman
Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda
Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi
Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial
HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers
Pemkab Halsel Perkuat Disiplin ASN dan Tata Kelola Administrasi
Gubernur Malut : KUR Perkuat Modal Nelayan
Pemprov Malut Gelar Market Sounding Paket Jalan Lapen 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WIT

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIT

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Senin, 9 Februari 2026 - 23:11 WIT

Mini Kompetisi E-Katalog, Kontraktor Malut Ditantang Beradaptasi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:29 WIT

Peringati HPN 2026, PWI Ternate Siapkan Dialog Publik dan Aksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 17:47 WIT

HPN 2026, Bupati Halsel Soroti Bahaya Hoaks dan Peran Pers

Berita Terbaru

Ketua DPC Hiswana Migas, Nasri Abubakar

Daerah

Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Rabu, 11 Feb 2026 - 06:06 WIT

Daerah

Masuk Gemusba, Rizal Marsaoly Siap Kawal Agenda Pemuda

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:45 WIT