Kasedata.id – Aktivitas bom ikan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda hingga 1,2 miliar.
Undang-Undang tersebut mungkin tidak berlaku di wilayah pesisir Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sebab, aksi penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom kembali terjadi di Kepulauan Gura Ici, bahkan sudah berulang kali terjadi. Warga setempat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak.
Aksi bom ikan itu terjadi di Desa Gunange Kecamatan Kayoa, tepatnya di belakang pulau Gunange, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Seorang saksi mata, Irwan, mengatakan aktivitas pengeboman ikan hampir setiap bulan selalu terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, namun hingga kini para pelaku bom ikan yang melancarkan aksinya di wilayah Kepulauan Gura Ici belum pernah ditangkap.
“Kalau kami perhatikan bentuk armada yang digunakan sepertinya sama dengan yang pernah digunakan tahun lalu. Ini artinya mereka merasa nyaman melancarkan aksinya di wilayah kami karena tidak pernah ditangkap,” ucapnya.
Praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak gugusan terumbu karang, tetapi juga merugikan seluruh nelayan di Kepulauan Gura Ici yang masih menggunakan alat tradisional dalam menangkap ikan.
Akibatnya, masyarakat di pesisir Gura Ici yang mayoritasnya Nelayan kini harus menanggung kerugian besar atas dampak kerusakan ekosistem laut yang secara otomatis berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan Nelayan.
Kasus ini diharapkan agar menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara. Karena apabila praktik pengeboman ikan tidak segera ditangani, maka kerugian dan keresahan Nelayan akan terus berlanjut. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar





![Salah satu tambang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur yang merupakan anak perusahaan Harum Energy [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260210_161233-225x129.jpg)


![Rapat pengurus PWI Kota Ternate untuk menggelar sejumlah kegiatan [ dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-09_20-35-25-519-225x129.jpg)
