Pedagang Musiman di Pasar Gamalama Bakal Ditertibkan

Senin, 19 Januari 2026 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai hearing dengan sejumlah pedagang kontrak di terminal Pasar Gamalama, Kota Ternate [Sukarsi/kasedata]

Foto bersama usai hearing dengan sejumlah pedagang kontrak di terminal Pasar Gamalama, Kota Ternate [Sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate menggelar hearing terbuka dengan sejumlah pedagang yang terikat kontrak di Pasar Gamalama. Dalam forum ini para pedagang mengeluhkan maraknya pedagang musiman yang berjualan di area pasar Gamalam. Hearing berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (19/1/2026).

Dari hasil hearing tersebut, Pemkot Ternate menegaskan akan menata kembali sekaligus menertibkan sejumlah pedagang musiman yang diketahui telah melanggar batas area izin berjualan.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan para pedagang musiman itu tidak memiliki kontrak resmi sehingga tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk berjualan di area yang diperuntukkan bagi pedagang kontrak.

“Bulanan maupun harian itu ada di samping terminal, bukan di dalam terminal. Jadi ada benarnya juga bahwa kita harus menertibkan. Karena ini kan pedagang yang berkontrak. Sementara pedagang musiman itu tidak punya dasar kontrak,” ujarnya.

Selain melanggar batas wilayah, kehadiran pedagang musiman juga dinilai berdampak langsung terhadap omzet pedagang kontrak sehingga perlu ditertibkan sesuai dengan aturan yang mengatur zonasi dan peruntukan area pasar.

Baca Juga :  Patroli Ramadan di Ternate, Rumah Makan Ditemukan Langgar Aturan

“Memang benar, kalau pedagang musiman muncul disitu, maka sudah pasti menurunkan omzet pedagang yang berkontrak,” katanya.

Meski demikian, Nasri menegaskan bahwa pedagang musiman juga tetap memiliki hak untuk dilindungi. Karena itu, pemerintah akan mencari solusi terbaik supaya tidak merugikan kedua belah pihak.

“Ini kan sifatnya musiman saja. Sebenarnya kita juga harus melindungi mereka. Tapi karena mereka menempati area terminal, maka salah satu caranya adalah mengembalikan fungsi terminal sesuai peruntukannya menurut undang-undang. Insyaallah ini akan kita koordinasikan dengan berbagai pihak dan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
SRT 1 Tak Kunjung Rampung, Wagub Maluku Utara Tagih Komitmen Kontraktor
Revitalisasi BUMD Diuji, Pemprov Malut Bidik Mesin Baru PAD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT