Pedagang Musiman di Pasar Gamalama Bakal Ditertibkan

Senin, 19 Januari 2026 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai hearing dengan sejumlah pedagang kontrak di terminal Pasar Gamalama, Kota Ternate [Sukarsi/kasedata]

Foto bersama usai hearing dengan sejumlah pedagang kontrak di terminal Pasar Gamalama, Kota Ternate [Sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate menggelar hearing terbuka dengan sejumlah pedagang yang terikat kontrak di Pasar Gamalama. Dalam forum ini para pedagang mengeluhkan maraknya pedagang musiman yang berjualan di area pasar Gamalam. Hearing berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (19/1/2026).

Dari hasil hearing tersebut, Pemkot Ternate menegaskan akan menata kembali sekaligus menertibkan sejumlah pedagang musiman yang diketahui telah melanggar batas area izin berjualan.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan para pedagang musiman itu tidak memiliki kontrak resmi sehingga tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk berjualan di area yang diperuntukkan bagi pedagang kontrak.

“Bulanan maupun harian itu ada di samping terminal, bukan di dalam terminal. Jadi ada benarnya juga bahwa kita harus menertibkan. Karena ini kan pedagang yang berkontrak. Sementara pedagang musiman itu tidak punya dasar kontrak,” ujarnya.

Selain melanggar batas wilayah, kehadiran pedagang musiman juga dinilai berdampak langsung terhadap omzet pedagang kontrak sehingga perlu ditertibkan sesuai dengan aturan yang mengatur zonasi dan peruntukan area pasar.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Pariwisata 96 Persen, Dorong Ekonomi Warga Halsel

“Memang benar, kalau pedagang musiman muncul disitu, maka sudah pasti menurunkan omzet pedagang yang berkontrak,” katanya.

Meski demikian, Nasri menegaskan bahwa pedagang musiman juga tetap memiliki hak untuk dilindungi. Karena itu, pemerintah akan mencari solusi terbaik supaya tidak merugikan kedua belah pihak.

“Ini kan sifatnya musiman saja. Sebenarnya kita juga harus melindungi mereka. Tapi karena mereka menempati area terminal, maka salah satu caranya adalah mengembalikan fungsi terminal sesuai peruntukannya menurut undang-undang. Insyaallah ini akan kita koordinasikan dengan berbagai pihak dan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT