Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026, usai rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya di Labuha.

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa, menjelaskan penetapan besaran zakat mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah seperti harga beras dan emas yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop).

“Kami menyesuaikan dengan harga pasar agar ketentuan ini tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin (24/2/2026).

Ia menyebut zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram dengan nilai konversi zakat fitrah menjadi Rp45.000 per jiwa. Meski demikian, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Pada prinsipnya, zakat fitrah adalah makanan pokok,” jelasnya.

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, nisab zakat maal mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.

Baca Juga :  Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 

Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i. Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari,” pungkas Saiful. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Lansia Hilang di Hutan Gandasuli Halmahera Selatan
Pemkot Ternate Resmi Usulkan 28 Ruas Jalan ke BPJN Malut
Safari Ramadan, Bawaslu Halsel Perkuat Pengawasan
Cari Ikan, Warga Gitaraja Diduga Jadi Korban Buaya
Sekda Halsel Tekankan Kinerja ASN dan Adaptasi Aturan Baru
BAM Futsal League 2026 Siap Guncang Halmahera Selatan
Tak Sekedar Jadi Jurnalis, Husen Hamid Pilih Berjuang demi Gizi Anak di Pelosok Taliabu
Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:43 WIT

Lansia Hilang di Hutan Gandasuli Halmahera Selatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:44 WIT

Pemkot Ternate Resmi Usulkan 28 Ruas Jalan ke BPJN Malut

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIT

Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:00 WIT

Safari Ramadan, Bawaslu Halsel Perkuat Pengawasan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:12 WIT

Cari Ikan, Warga Gitaraja Diduga Jadi Korban Buaya

Berita Terbaru

Peta pencarian korban seorang lansia oleh tim SAR Halmahera Selatan [Foto : SAR Halsel]

Daerah

Lansia Hilang di Hutan Gandasuli Halmahera Selatan

Kamis, 26 Feb 2026 - 02:43 WIT

Foto : ilustrasi ai

Daerah

Pemkot Ternate Resmi Usulkan 28 Ruas Jalan ke BPJN Malut

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:44 WIT

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Daerah

Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:11 WIT

Daerah

Safari Ramadan, Bawaslu Halsel Perkuat Pengawasan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:00 WIT

Laga Malut United melawan Persija Jakarta pada laga pekan ke-23 BRI Super League 2025–2026 yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha [Foto : official malutunited]

Olahraga

Persija Bungkam Tuan Rumah Laskar Kie Raha 

Rabu, 25 Feb 2026 - 01:30 WIT