Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026, usai rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya di Labuha.

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa, menjelaskan penetapan besaran zakat mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah seperti harga beras dan emas yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop).

“Kami menyesuaikan dengan harga pasar agar ketentuan ini tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin (24/2/2026).

Ia menyebut zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram dengan nilai konversi zakat fitrah menjadi Rp45.000 per jiwa. Meski demikian, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Pada prinsipnya, zakat fitrah adalah makanan pokok,” jelasnya.

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, nisab zakat maal mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.

Baca Juga :  Harapan DPP Jadi Spirit PSI Kota Ternate Menuju 2029

Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i. Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari,” pungkas Saiful. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak
SRT 1 Tak Kunjung Rampung, Wagub Maluku Utara Tagih Komitmen Kontraktor
Revitalisasi BUMD Diuji, Pemprov Malut Bidik Mesin Baru PAD

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Rabu, 30 September 2026 - 13:40 WIT

Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah

Selasa, 29 September 2026 - 18:56 WIT

Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT