Kemenag Halsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Maal

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026, usai rapat koordinasi yang digelar sehari sebelumnya di Labuha.

Kepala Kantor Kemenag Halsel, Saiful Djafar Arfa, menjelaskan penetapan besaran zakat mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah seperti harga beras dan emas yang disampaikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop).

“Kami menyesuaikan dengan harga pasar agar ketentuan ini tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Saiful kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa kemarin (24/2/2026).

Ia menyebut zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram dengan nilai konversi zakat fitrah menjadi Rp45.000 per jiwa. Meski demikian, masyarakat dianjurkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Pada prinsipnya, zakat fitrah adalah makanan pokok,” jelasnya.

Untuk zakat maal, nisab ditetapkan berdasarkan nilai 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, nisab zakat maal mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan bagi yang telah memenuhi nisab.

Baca Juga :  Gandeng BLK, Dinkop dan UMKM Ternate Gelar Pelatihan Bagi Anggota KKMP

Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari bagi orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i. Sementara kafarat bagi pelanggaran tertentu di bulan Ramadan diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari,” pungkas Saiful. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Perlindungan Atlet Jadi Prioritas, KONI Malut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Perkuat Kerja Sama Global, Sherly Tjoanda Dorong Investasi Korea Masuk Maluku Utara
Temui Menpora, Gubernur Sherly Komitmen Dorong Kemajuan Olahraga di Maluku Utara
Pembangunan Masjid Al-Muhtadin Wailukum Kota Maba Resmi Dimulai
Gerak Cepat Dikbud Malut, Tinjau Ujian di Lokasi Bencana Hingga Salurkan Bantuan Siswa
Senja, Kopi, dan Panorama Ternate dari Vila Lago Montana
Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin
Pelayanan Publik Maluku Utara Melejit, Capaian Tembus 127,54 Persen

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIT

Perlindungan Atlet Jadi Prioritas, KONI Malut Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIT

Perkuat Kerja Sama Global, Sherly Tjoanda Dorong Investasi Korea Masuk Maluku Utara

Jumat, 17 April 2026 - 19:36 WIT

Temui Menpora, Gubernur Sherly Komitmen Dorong Kemajuan Olahraga di Maluku Utara

Jumat, 17 April 2026 - 18:38 WIT

Pembangunan Masjid Al-Muhtadin Wailukum Kota Maba Resmi Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 17:41 WIT

Gerak Cepat Dikbud Malut, Tinjau Ujian di Lokasi Bencana Hingga Salurkan Bantuan Siswa

Berita Terbaru