Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin

Kamis, 16 April 2026 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan [Foto : istimewa]

Salah satu tambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan [Foto : istimewa]

Kasedata.id — Penambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akan segera memperoleh kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian itu menjadi kabar baik bagi warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat, namun kerap menghadapi persoalan legalitas dan ketidakpastian usaha.

Percepatan legalisasi ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk sektor informal agar memiliki kepastian hukum dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Proses penetapan WPR itu karena terdapat dukungan dan sinergitas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Aparat Kepolisian, hingga Pemerintah Kabupaten Halsel.

Sejumlah penambang menyampaikan apresiasi atas peran aktif Gubernur Malut, Wakil Gubernur Malut, Kapolda Malut, dan Bupati Halsel dalam mendorong percepatan legalitas tersebut.

Darwin, penambang rakyat di Desa Anggai, mengaku bersyukur atas rencana penerbitan izin tersebut.

“Adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir saat bekerja,” ujarnya kepada media, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, penambang di Desa Kusubibi. Menurutnya, legalitas akan memberikan ketenangan dalam bekerja sekaligus menjamin keberlanjutan penghasilan keluarga.

Sementara, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, berharap legalisasi tambang rakyat di wilayah Obi dan sekitarnya, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Dengan penetapan WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan rakyat. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

SRMP 26 Ternate Perkuat Kualitas Pelayanan Lewat Forum Konsultasi Publik
Kantor Kelurahan Tarau Rusak, Pemkot Ternate Diminta Segera Bertindak
Wagub Soroti Kilau Nikel Maluku Utara, Investasi Besar Harus Bawa Kesejahteraan Rakyat
Cuaca Panas Berkepanjangan, Pemkab Sula Shalat Istisqa
Usai Tampil di Jamnas XII Jakarta, Kontingen Pramuka Maluku Utara Kembali ke Ternate
BPK RI dan Pemprov Malut Bahas Pemeriksaan Kinerja
Ketua Tanfidziyah NU Maluku Utara Sambut Kepemimpinan Baru Gus Kikin
Kapolri Rombak Pejabat Polda Maluku Utara, Wakapolda dan Dir Reskrimsus Berganti

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:16 WIT

SRMP 26 Ternate Perkuat Kualitas Pelayanan Lewat Forum Konsultasi Publik

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIT

Kantor Kelurahan Tarau Rusak, Pemkot Ternate Diminta Segera Bertindak

Selasa, 1 September 2026 - 14:07 WIT

Wagub Soroti Kilau Nikel Maluku Utara, Investasi Besar Harus Bawa Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 13:06 WIT

Cuaca Panas Berkepanjangan, Pemkab Sula Shalat Istisqa

Selasa, 1 September 2026 - 10:55 WIT

BPK RI dan Pemprov Malut Bahas Pemeriksaan Kinerja

Berita Terbaru

Hendra Kasim

Opini

Merampas atau Memulihkan

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:56 WIT

Daerah

Cuaca Panas Berkepanjangan, Pemkab Sula Shalat Istisqa

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:06 WIT