Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin

Kamis, 16 April 2026 - 21:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan [Foto : istimewa]

Salah satu tambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan [Foto : istimewa]

Kasedata.id — Penambang emas rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akan segera memperoleh kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian itu menjadi kabar baik bagi warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat, namun kerap menghadapi persoalan legalitas dan ketidakpastian usaha.

Percepatan legalisasi ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk sektor informal agar memiliki kepastian hukum dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Ibunda Lurah Sasa Meninggal, Pemkot Ternate Berduka

Proses penetapan WPR itu karena terdapat dukungan dan sinergitas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), Aparat Kepolisian, hingga Pemerintah Kabupaten Halsel.

Sejumlah penambang menyampaikan apresiasi atas peran aktif Gubernur Malut, Wakil Gubernur Malut, Kapolda Malut, dan Bupati Halsel dalam mendorong percepatan legalitas tersebut.

Darwin, penambang rakyat di Desa Anggai, mengaku bersyukur atas rencana penerbitan izin tersebut.

“Adanya kepastian ini, kami tidak lagi dihantui rasa khawatir saat bekerja,” ujarnya kepada media, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Festival Saruma Resmi Bergulir, Dorong Kekuatan Agromaritim

Hal senada disampaikan Hi. Muhammad Ridwan, penambang di Desa Kusubibi. Menurutnya, legalitas akan memberikan ketenangan dalam bekerja sekaligus menjamin keberlanjutan penghasilan keluarga.

Sementara, Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, berharap legalisasi tambang rakyat di wilayah Obi dan sekitarnya, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekaligus mendorong praktik pertambangan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Dengan penetapan WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan rakyat. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan
PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi
Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online
Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III
Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai
Branding Ternate Kota Rempah Harus Berdampak pada Ekonomi Warga
Sherly Tjoanda Tembus Peringkat Kedua Gubernur Pilihan Anak Muda Nasional
Jejak NU ke Mimbar Hari Santri, Aka Merajut Pesan untuk Generasi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Tanggap Darurat Karthutla TPA Takome Berakhir, Rehabilitasi Disiapkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:14 WIT

PPK PUPR Malut Buka Data Teknis Fondasi Jembatan Togoreba Tua-Tolabi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIT

Kredit ASN Macet di BRI, BPKAD Malut Bongkar Kendala SP2D Online

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:46 WIT

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:21 WIT

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Berita Terbaru

Daerah

Kalahkan Sulamina, Badai Biru Juara Pemdes Cup III

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:46 WIT

Pembacaan Surat Yasin dan lantunan doa oleh pengurus PW Fatayat NU Maluku Utara di makam mendiang H. Mudaffar Sjah, Sultan ke-48. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Fatayat NU Malut Kenang Sultan, Kirim Doa untuk Para Kiai

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:21 WIT