Kasedata.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Barat (Halbar) , M. Syarif Ali, mengungkapkan anggaran perjalanan dinas DPRD dan konsumsi Ketua DPRD tahun anggaran 2025 mengalami pemangkasan signifikan hingga 50 persen. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi belanja yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Syarif menjelaskan, awalnya anggaran perjalanan dinas DPRD Halbar mencapai lebih dari Rp11,5 miliar dan anggaran konsumsi Ketua DPRD mencapai lebih dari Rp700 juta, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP. Namun, angka tersebut merupakan input awal sebelum ada kebijakan efisiensi.
“Sesuai hasil review dari Inspektorat, efisiensi anggaran perjalanan dinas ditetapkan sebesar 50 persen dari total pagu. Artinya, saat ini anggaran perjalanan dinas DPRD tersisa sekitar Rp6 miliar,” kata Syarif, Kamis kemarin (31/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarif juga menegaskan bahwa anggaran konsumsi Ketua DPRD maupun anggaran perjalanan dinas seluruhnya disusun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
“Penetapan nilai anggaran untuk makan dan minum Ketua DPRD bukan asal-asalan. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Jadi semua perencanaan mengacu pada aturan yang sah, bukan sembarangan diplot,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan anggaran makan minum Ketua DPRD yang terpublikasi melalui Sirup LKPP sudah termasuk alokasi untuk kegiatan open house seperti Idul Fitri, Idul Adha, hingga Natal dan Tahun Baru. Namun, realisasi anggaran tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Saat ini kondisi fiskal daerah memang sedang lemah. Ini tentu sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD,” ungkapnya.
Menanggapi informasi yang beredar soal data Sirup yang disebut-sebut “dibawa oleh jasa titipan kilat”, Syarif mengaku tetap menerima informasi tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi anggaran.
“Kami menganggap informasi itu sebagai bentuk kontrol publik. Semua kritik dan pengawasan masyarakat tentu menjadi masukan penting dalam menyusun kebijakan penganggaran yang lebih akuntabel,” pungkasnya. (*)
Penulis : Iin Afriyanti
Editor : Sandin Ar