Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Halbar Dipangkas 50 Persen

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Halmahera Barat || Foto : istimewa

Kantor DPRD Halmahera Barat || Foto : istimewa

Kasedata.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Barat (Halbar) , M. Syarif Ali, mengungkapkan anggaran perjalanan dinas DPRD dan konsumsi Ketua DPRD tahun anggaran 2025 mengalami pemangkasan signifikan hingga 50 persen. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi belanja yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Syarif menjelaskan, awalnya anggaran perjalanan dinas DPRD Halbar mencapai lebih dari Rp11,5 miliar dan anggaran konsumsi Ketua DPRD mencapai lebih dari Rp700 juta, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP. Namun, angka tersebut merupakan input awal sebelum ada kebijakan efisiensi.

“Sesuai hasil review dari Inspektorat, efisiensi anggaran perjalanan dinas ditetapkan sebesar 50 persen dari total pagu. Artinya, saat ini anggaran perjalanan dinas DPRD tersisa sekitar Rp6 miliar,” kata Syarif, Kamis kemarin (31/7/2025).

Syarif juga menegaskan bahwa anggaran konsumsi Ketua DPRD maupun anggaran perjalanan dinas seluruhnya disusun berdasarkan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.

“Penetapan nilai anggaran untuk makan dan minum Ketua DPRD bukan asal-asalan. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Jadi semua perencanaan mengacu pada aturan yang sah, bukan sembarangan diplot,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan anggaran makan minum Ketua DPRD yang terpublikasi melalui Sirup LKPP sudah termasuk alokasi untuk kegiatan open house seperti Idul Fitri, Idul Adha, hingga Natal dan Tahun Baru. Namun, realisasi anggaran tetap bergantung pada kondisi keuangan daerah.

Baca Juga :  Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program Pemuda Lokal

“Saat ini kondisi fiskal daerah memang sedang lemah. Ini tentu sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD,” ungkapnya.

Menanggapi informasi yang beredar soal data Sirup yang disebut-sebut “dibawa oleh jasa titipan kilat”, Syarif mengaku tetap menerima informasi tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi anggaran.

“Kami menganggap informasi itu sebagai bentuk kontrol publik. Semua kritik dan pengawasan masyarakat tentu menjadi masukan penting dalam menyusun kebijakan penganggaran yang lebih akuntabel,” pungkasnya. (*)

Penulis : Iin Afriyanti

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT