Kasedata.id — Beberapa pekan kemarin, publik menyoroti perilaku anggota DPRD Kota Ternate berinisial NI yang akhirnya ditanggapi Ketua DPRD, Rusdi A IM. Pasalnya, NI dinilai melampaui batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi minyak tanah (mitan) semestinya menjadi ranah Komisi II.
Rusdi membenarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah melayangkan surat teguran kepada NI. Ia menegaskan bahwa sidak terkait distribusi bahan bakar rumah tangga seperti mitan masuk dalam bidang tugas Komisi II, yaitu bidang ekonomi dan keuangan.
“Ini menyangkut tata tertib dewan. Setiap komisi memiliki mitra kerja yang jelas. Urusan mitan merupakan kewenangan Komisi II, bukan Komisi III,” ujar Rusdi kepada wartawan usai rapat paripurna, Kamis kemarin (24/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rusdi, jika seorang anggota dewan menemukan dugaan pelanggaran atau persoalan di luar bidangnya, seharusnya disampaikan terlebih dahulu ke komisi berwenang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain menyoroti tindakan NI, Rusdi juga angkat bicara soal dugaan perselingkuhan yang menyeret anggotanya berinisial R. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rusdi menegaskan bahwa DPRD tidak akan memproses lebih lanjut jika tidak ada laporan dari pihak keluarga. Sebab, Badan Kehormatan DPRD memiliki mekanisme internal dalam menangani pelanggaran bagi setiap anggota DPRD Kota Ternate. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar