Kasedata.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diwajibkan melaksanakan salat Idul Fitri secara bersama di Masjid Raya Alkhairaat Halsel.
Kebijakan itu ditetapkan oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam rapat evaluasi yang digelar di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Bassam menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri seluruh ASN tidak diperkenankan mengambil cuti maupun melakukan perjalanan keluar daerah.
“Pada tahun ini kami menetapkan seluruh ASN wajib mengikuti salat Idulfitri di Masjid Raya Alkhairaat. Sebelum pelaksanaan ibadah, tidak ada pegawai yang diperkenankan mengambil cuti atau bepergian keluar daerah,” tegasnya.
Meski demikian, setelah pelaksanaan salat Idulfitri selesai para ASN diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman guna bersilaturahmi dengan keluarga.
“Setelah ibadah bersama selesai, para pegawai bebas untuk kembali bertemu keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun kami berharap mereka segera kembali ke tempat tugas untuk melanjutkan tanggung jawab,” tambah Bassam.
Bupati berharap kebijakan itu tidak hanya meningkatkan kedisiplinan aparatur, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat rasa persaudaraan di lingkungan pemerintahan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriayah. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar






![Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260308-WA0039-225x129.jpg)
![Founder Nasab Foundation, Nasri Abubakar, saat memberikan bantuan paket sembako kepada penerima [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260308_192706-225x129.jpg)