Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Kasedata.id – Owner Malut United berinisial DG alias David bersama rekannya berinisial DP alias Deni, resmi dilaporkan ke Polres Ternate atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan kerja-kerja jurnalistik.

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan, bersama pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/129/III/2026/Res Ternate, tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun,  mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official Malut United terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  62 Tahun IMM : Mengembalikan Nyala Intelektual Gerakan Profetik

Menurut Bahmi, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga meminta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memberikan atensi serius agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.

“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” tegasnya.

Bahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Festival Sepak Bola Tingkat SD se-Kota Ternate Siap Digulirkan

Sebelumnya, intimidasi itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT usai pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.

Saat itu, sejumlah wartawan masih melakukan peliputan dengan mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Seorang official Malut United kemudian menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman dan meminta agar video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter. Oknum ini juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah membawa ID Card resmi peliputan kompetisi.

Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap pihak dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang
Rizal Terpilih Pimpin IBCA MMA Malut, Siap Ukir Prestasi Atlet
Dari Bacarita Persiter, Harapan Itu Kembali Hidup
Bacarita Persiter, Siap Bangkit Bidik Liga 4
Pengprov TI Malut Matangkan Kejurda 2026
Sambut Final, Argentina Maluku Utara Siap Birukan Ternate
Ganti Edi Langkara, Rudi Jabat Ketua PSSI Malut 
Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:28 WIT

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Terpilih Pimpin IBCA MMA Malut, Siap Ukir Prestasi Atlet

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:12 WIT

Dari Bacarita Persiter, Harapan Itu Kembali Hidup

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:58 WIT

Bacarita Persiter, Siap Bangkit Bidik Liga 4

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:13 WIT

Pengprov TI Malut Matangkan Kejurda 2026

Berita Terbaru

Peta kecalakaan longboat di perairan Pulau Taliabu [Dok : Tim SAR/Kasedata]

Hukum & Peristiwa

Longboat Baku Tabrak di Taliabu, Satu Korban Hilang

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:28 WIT

Ritual Sigofi Ake yang pernah digelar 2022

Daerah

Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:11 WIT