Kasedata.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi telah menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Halmahera SelatanTahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan II tahun 2025 dengan agenda, Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (26/6/2025).
Bupati mengatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang ditetapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2025 sampai dengan bulan Juni dan perubahan asumsi dalam kebijakan umum APBD 2025, maka dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2, 248,642,980,366 Triliun atau naik sebesar Rp 138,575,306,648 Miliar,” ungkapnya.
Berikut rincian rancangan komponen keuangan dalam APBD Perubahan tahun 2025 meliputi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, yakni :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp 237,467,603,648 Miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp 22,469,603,648 miliar dari sebelumnya ditetapkan pada APBD Pokok 2025 sebesar Rp 215 Miliar.
Untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 1,884,945,492 Triliun atau naik 116,105,703 Miliar dari sebelumnya APBD pokok sebesar 1,768,839,789 Triliun atau naik 5,56 persen.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan perubahan tidak mengelami kenaikan atau perubahan yaitu Rp 10 Miliar.
Sementara untuk belanja pada perubahan APBD 2025 ini akan dilakukan penyesiaian dengan demikian anggaran belanja pada perubahan diperkirakan mengalami peningkatan menjadi Rp 2,274,661,799,405,67 Triliun dari belanja sebelumnya sebesar Rp 2,105,567,673,682 Triliun.
Selanjutnya, belanja operasi yang meliputi belanja wajib mengikat, belanja hibah, belanja subsidi dan belanja bantuan sosial bagian dari belanja layanan publik, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 1,386,623,595,556 Triliun.
Sementara itu, belanja modal pada APBD Perubahan tahun 2025 menjadi Rp 500,398,768,732,54 Miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 92,330,625,721,54 Miliar dari sebelumnya pada APBD Pokok hanya sebesar Rp 408 Miliar lebih.
Kemudian, belanja tidak terduga mengalami perubahan menjadi Rp 31 Miliar lebih, begitu pula dengan belanja transfer pada Perubahan APBD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 356,618,991,885 Miliar.
Penerimaan pembiayaan mengalami perubahan sebesar Rp 30,518 Miliar lebih berasal dari Silpa tahun sebelumnya dari belanja wajib DAK fisik, DAK non fisik dan BLUD.
“Rincian pendapatan serta belanja sebagaimana dimaksud dalam dokumen kebijakan anggaran APBD Perubahan dapat dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Esekutif dan badan anggaran Legislatif untuk kemudian dapat disepakati bersama dalam waktu dekat,” tutup Bassam. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi




![Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250916_202642-225x129.jpg)


![Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-06_17-25-26-072-225x129.jpg)