Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Human Resource Development (HRD), di Aula Penginapan Kie Besi, Desa Tomori Kecamatan Bacan, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan bertema “Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja dalam Meningkatkan Hubungan Industrial di Kabupaten Halmahera Selatan”, ini bertujuan untuk mendorong tenaga kerja lokal agar bisa menjadi perhatian Perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja guna menekan angka pengangguran di Halmahera Selatan.
Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi mengatakan sebanyak 16 perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini terdiri atas perusahaan tambang, perikanan, perkebunan, BBM, perkebunan, Parawisata dan lain-lain. Mereka hadir bersama pemerintah kabupaten untuk mengevaluasi tata kelola seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam karena yang mereka kelola adalah masyarakat kita, SDM kita sehingga kita harus tau tingkat kenyamanan di perusahaan-perusahaan itu seperti apa, hak-hak mereka di perusahaan itu dipenuhi atau tidak. Kami juga akan cek bagaimana makanan mereka, bagaimana gizi mereka itu akan kami pantau dan kami pastikan sudah benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Ia menyebut, FGD ini akan dikukan 2 kali dalam setahun dengan harapan agar pemerintah daerah bisa menilai perusahaan-perusahaan dalam tata kelola ketenagakerjaan di Halsel. Adapun hasil FGD hari ini akan dituangkan dalam bentuk MOU untuk ditandatangani oleh para pimpinan perusahaan dan Bupati dalam waktu dekat.
“Untuk MOU kami akan lakukan dalam waktu dekat, dan kita akan menunggu pihak HRD menyampaikan hasil FGD ini ke pimpinan perusahaan agar kita bisa merumuskan dan melaksanakan MoU-nya,” pungkasnya.
Berikut, 5 kesepakatan yang dihasilkan dalam FGD antara Disnakertrans bersama pihak HRD di Halmahera Selatan:
1. Perusahaan wajib melaporkan data karyawan setiap 3 bulan ke Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans.
2. Perusahaan wajib melaporkan data karyawan yang risaint dan atau PHK.
3. Perusahaan wajib mengikuti FGD yang dilakukan dua kali dalam setahun dan dilakukan secara bergilir pada setiap perusahaan.
4. Setiap informasi lowongan kerja wajib di laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halsel.
5. MCU tidak hanya dilakukan di klinik perusahaan tapi harus dilakukan secara transparan melibatkan dinas kesehatan Halmahera Selatan. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_231608-225x129.jpg)
![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)
