Kasedata.id — Partai NasDem Maluku Utara (Malut) mengusulkan perombakan skema alokasi kursi dan pembagian daerah pemilihan (dapil) DPR RI untuk Pemilu 2029.
Usulan itu disampaikan dalam diskusi yang dihadiri perwakilan Komisi II DPR RI, KPU RI, dan Gubernur Malut, beserta sejumlah pengurus Partai Politik yang digelar di Kantor NasDem Malut, Selasa malam (21/4/2026).
Dalam forum itu, NasDem menilai Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan memerlukan penyesuaian jumlah kursi DPR RI dari tiga kursi menjadi empat atau bahkan enam kursi melalui pembagian dua dapil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kaukus Parpol, Mukhlis Tapi-Tapi, menyampaikan dua skema utama yang akan diperjuangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta.
Skema pertama, menaikkan alokasi kursi DPR RI untuk Maluku Utara menjadi empat kursi. Skema kedua, membagi Maluku Utara menjadi dua dapil dengan total enam kursi, masing-masing tiga kursi per dapil.
Pembagian dua dapil itu didasarkan pada pertimbangan keseimbangan jumlah penduduk dan rentang kendali geografis.
Dapil I diusulkan meliputi Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu dengan estimasi penduduk di atas 500 ribu jiwa.
Sementara Dapil II mencakup Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai dengan estimasi populasi sebanding.
NasDem menilai usulan itu konstitusional dan sejalan dengan rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyusunan alokasi kursi berbasis variabel wilayah kepulauan dan luas geografis.
Rekomendasi ini akan difinalisasi oleh tim kelompok kerja (pokja) dalam beberapa pekan ke depan sebelum dibawa ke Jakarta untuk dipaparkan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI.
Perubahan itu diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi Pemilu 2029 guna memperkuat keterwakilan masyarakat Maluku Utara di tingkat nasional. (*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar






