Kasedata.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdesus) dalam rangka pemberhentian kepala Desa Nyonyifi Hasim Hairun, Minggu 3 Agustus 2025 lalu.
Ketua BPD Nyonyifi, Jufri Lantuna menjelaskan bahwa musyawarah itu merupakan langkah kolektif masyarakat untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.
“Musyawarah ini adalah upaya kami bersama masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada dan memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan dan akuntabel,” kata Jufri, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan hasil musyawarah telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Nyonyifi, Hasim Hairun sampai berita ini dipublis belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil musyawarah tersebut.
Berikut 8 poin hasil Musyawarah Desa Luar Biasa ;
1) Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan 10 unit rumah pada tahun anggaran 2023 tidak sepenuhnya direalisasikan.
2) Dugaan adanya temuan DD tahun 2023 yang diaudit oleh Inspektorat Halsel pada tahun 2024 yang besaran temuannya diatas Rp 500.000.00.
3) Tidak transparannya pembangunan tugu desa tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp 114.099.273
4) Adanya temuan semen sebanyak 100 sak yang diberikan oleh PT Moderen kepada pemerintah desa Nyonyifi akan tetapi penggunaan bantuan tersebut dimasukkan sebagai laporan pembangunan 25 Meter jalan setapak pada realisasi anggaran tahap 1 DD tahun 2025.
5) Tidak transparannya penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dana Desa tahun 2025 ditandai dengan tidak dilakukannya musyawarah bersama BPD.
6) Dugaan adanya operasional PAUD yang tidak diberikan selama tahun 2023 sampai 2024.
7) Dugaan adanya jiblak tanda tangan RKPDs tahun 2023-2025 yang dilakukan oleh Pemdes Nyonyifi.
8) Tidak adanya transparansi dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat melalui musyawarah desa sebagaiman mestinya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi