Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban ternak sapi yang sering berkeliaran di dalam Kota Sanana.
Kasatpol PP, Rifai Haitami menyampaikan sesuai surat edaran Polisi Pamong Praja dan Damkar nomor : 300 1/53/Satpol PP dan PMK-KS/V/2025, dan Peraturan daerah nomor : 9 tahun 2008, tentang pengaturan dan penertiban hewan ternak di Kabupaten Kepulauan sula.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sula, segera mengkandangkan hewan ternak sapi maupun kambing yang sering meresahkan warga, karena kami tetap melakukan penertiban,” ujar Rifai, Senin (19/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan kasedata.id, pihaknya berhasil menangkap empat ekor sapi di wilayah Kecamatan Sanana dan Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
“Penertiban ini terus dilakukan untuk kenyamanan warga Kota Sanana,” ucapnya.
Ia mengatakan tujuan dari penertiban ini untuk mencegah kerusakan, bahaya, dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh hewan ternak maupun piaraan lainnya yang berkeliaran bebas di dalam kota.
“Untuk itu, kami berharap ada kerja sama yang baik dari seluruh warga yg memiliki hewan ternak sapi tersebut. Ini demi kenyamanan bersama dan menegakan aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban hewan ternak merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Selain itu, menciptakan lingkungan dan tata kota terlihat indah dan bagus kedepan.
“Demi rasa cinta di negeri ini dan untuk menjaga keindahan kota maupun lingkungan warga terlihat indah dan bagus. Untuk menciptakan estetik kota yang bersih, agar kita juga terhindar dari penyakit,” pungkasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Redaksi