Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanggil Kepala Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Musa Abubakar, terkait laporan warga yang menyebutkan dirinya bertahun-tahun tidak aktif menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Pemanggilan dilakukan setelah DPMD menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Namun hingga jadwal pemeriksaan yang ditentukan, Musa Abubakar tidak memenuhi panggilan.
Kepala DPMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Kades Doko, Musa Abubakar, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan itu” ujar Zaki Abdul Wahab di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2026).
Zaki menegaskan, DPMD akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan.
“Jika pada panggilan berikutnya yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka kami akan melakukan penindakan termasuk kemungkinan pencopotan sementara dari jabatannya,” tegasnya.
DPMD Halsel memastikan proses penanganan laporan warga akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar






