Kasedata.id — Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, mengeluarkan peringatan keras kepada para guru penerima tunjangan sertifikasi serta operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang SD dan SMP di wilayahnya.
Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Marini dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Advokasi Dapodik yang digelar di Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Sabtu (19/4/2025).
Marini menyoroti pentingnya transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan jam mengajar serta validitas data pendidikan yang dimasukkan ke dalam sistem Dapodik. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan, baik guru maupun operator, tidak akan ditoleransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi guru yang menerima tunjangan sertifikasi tapi tidak memenuhi jam mengajar, atau operator Dapodik yang memasukkan data manipulatif akan kami tindak tegas. Tidak ada kompromi untuk integritas,” tegas Kadis Pendidikan.
Menurutnya, tunjangan sertifikasi sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Tunjangan ini diberikan setiap triwulan dan dihitung berdasarkan gaji pokok masing-masing guru. Namun, penyalurannya tergantung pada data yang dikirim melalui sistem Dapodik yang menjadi tulang punggung pengambilan kebijakan pendidikan nasional.
Marini Nur Ali menambahkan bhawa peran operator Dapodik pun tak kalah krusial. Mereka bertanggung jawab dalam proses pengumpulan, pengolahan, hingga validasi data pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Kesalahan atau manipulasi data yang dilakukan satu pihak, kata Marini, bisa berdampak pada seluruh sistem pendidikan daerah.
“Saya berharap para guru dan operator bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dapodik adalah satu-satunya basis data yang digunakan Dinas Pendidikan. Semua kebijakan, mulai dari pemberian tunjangan hingga pengadaan sarana dan prasarana, bergantung pada keakuratan data ini,” tandasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar