Kasedata.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Performa Agraria dalam menyelesaikan persoalan tata ruang dan pertanahan di daerah. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar di Aula Hotel Shahid Bella Ternate, Senin (28/07/2025).
Menurut Rifqinizamy, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah dalam sektor agraria. Ia menyoroti Gugus Tugas Performa Agraria harus menjadi forum strategis dalam menata kebijakan tata ruang dari hulu.
Ia menambahkan, jika terdapat kebijakan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang telah ditetapkan, maka melalui gugus tugas ini komunikasi dan koordinasi harus segera dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketua Gugus Tugas Agraria itu adalah kepala daerah. Anggotanya terdiri dari unsur penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, serta OPD terkait. Namun faktanya, justru OPD seringkali menjadi bagian dari persoalan dalam penataan ruang,” tambah Rifqi kepada wartawan.
Ia mengkritisi bahwa banyak kepala daerah belum mengoptimalkan perannya sebagai ketua gugus tugas sehingga penataan ruang menjadi stagnan. Akibatnya, kebijakan di daerah kerap mengalami tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan tata ruang yang berlaku.
“Banyak kepala daerah mengeluh soal tata ruang dan pertanahan. Ini dilema dalam tata kelola negara. Sudah saatnya Gugus Tugas Performa Agraria dihidupkan kembali agar visi-misi daerah benar-benar terarah dan berdampak positif,” tegasnya.
Rifqi juga mengungkapkan bahwa sesuai laporan dari Gubernur Maluku Utara, provinsi ini masih menghadapi pekerjaan rumah besar, yakni lebih dari 70 persen tanah belum bersertifikat.
“Kami menargetkan, pada tahun 2028 seluruh tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat. Ini langkah konkret menuju kepastian hukum dan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)
Penulis : Sukarsi Muhdar
Editor : Sandin Ar